Tersangka korupsi Maulana Yusuf ( mengenakan rompi orange)
Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Serang atas langkah cepatnya dalam menindaklanjuti laporan kasus korupsi penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf.
Dalam wawancara di Jakarta, Sukendar menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Kejari Serang dan mengumumkan bahwa BPI KPNPA RI akan memberikan penghargaan BPI Award sebagai bentuk penghormatan atas prestasi mereka dalam mengungkap kasus ini.
Sukendar juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI di Provinsi Banten siap mendukung Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah tersebut.
Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mengumpulkan data terkait kasus korupsi yang masih terhenti penanganannya, serta membuka jalur pengaduan masyarakat mengenai penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pejabat negara di Banten.
Kejaksaan Negeri Serang telah menahan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang, Sarnata, serta seorang pengusaha berinisial BA. Keduanya diduga terlibat dalam penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 483 juta.
BA diketahui mendapatkan izin pengelolaan lahan atas nama pribadi, bukan perusahaan. Saat ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (**)