Bos CV. Venus Inti Perkasa, Thamron alias Aon, Didakwa Menikmati Korupsi Rp 3,6 Triliun dari PT Timah

  • Bagikan

Tersangka Thamron alias Aon kenakan rompi tahanan (Foto : ist)

Jakarta, Asatu Online – Thamron, yang dikenal sebagai bos CV. Venus Inti Perkasa, didakwa menikmati hasil korupsi dari PT Timah Tbk hingga mencapai Rp 3,6 triliun. Dakwaan ini terkait dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat skandal korupsi di sektor pertambangan timah.

Fakta ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (31/7/2024).

“Memperkaya Thamron alias Aon, Bos CV. Venus Inti Perkasa, setidak-tidaknya sebesar Rp 3.660.991.640.663,67,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Thamron, yang memimpin salah satu perusahaan smelter swasta, bekerja sama dengan PT Timah untuk mengelola bijih timah. Pada 2015, Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang ternyata mengandung informasi tidak benar.

Menurut JPU, RKAB yang seharusnya menjadi dasar penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) masing-masing perusahaan smelter, justru digunakan untuk melegalisasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

“Dinas Pertambangan dan Energi tidak melakukan pembinaan yang memadai terhadap perusahaan smelter tersebut, yang menyebabkan tidak terwujudnya tata kelola pertambangan yang baik dan merusak lingkungan di Bangka Belitung,” jelas JPU.

JPU menambahkan bahwa RKAB yang disetujui hanya formalitas untuk mengakomodasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah. Dari hasil tambang tersebut, perusahaan Thamron melakukan transaksi dengan PT Timah, sehingga PT Timah membeli bijih timah yang ditambang secara ilegal oleh pihak swasta.

Selain kerugian ekonomi, aktivitas smelter yang dilakukan oleh Thamron dan perusahaan afiliasinya juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah.

Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan aktivitas ilegal ini mencapai Rp 300.003.263.938.131, dengan rincian sebagai berikut:
– Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp 2.284.950.217.912
– Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp 26.648.625.701.519
– Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal: Rp 271.069.688.018.700

Atas tindakan tersebut, Thamron alias Aon telah diperkaya sebesar Rp 3.660.991.640.663,67, sementara negara mengalami kerugian yang sangat besar akibat skandal ini.

Laporan wartawan: Tama

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *