Amir Syahbana terpantau mau memasuki ruang sidang masih dalam keadaan di borgol oleh Penyidik Kejagung, Kamis, 31 Juli 2024 (Foto : Herman Asatu Online)
Jakarta, Asatu Online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto, S.H., M.H., mendakwa Amir Syahbana, mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tuduhan tindak pidana korupsi.
Dakwaan ini meliputi periode Mei 2018 hingga November 2021, saat Amir Syahbana menjabat berbagai posisi penting di Dinas ESDM Bangka Belitung.
Menurut dakwaan JPU yang dibacakan pada Rabu (31/7/2024), Amir Syahbana diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp325.999.998,00 (Tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Amir Syahbana didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)