Modal Raib, Oloan Tuntut Pengembalian Uang Rp200 Juta dari DH

Ket. Foto : Oloan tengah saat didampingi pengacara

Bangka, Asatuonline – Kepercayaan dalam dunia usaha sangat penting, terutama ketika menitipkan modal. Kesepakatan antara penitip dan penerima modal harus jelas dan saling melengkapi, karena jika tidak, masalah bisa berkepanjangan.

Hal ini dialami oleh Oloan (42), warga Lingkungan Parit Pekir Sungailiat. Lima tahun lalu, Oloan menitipkan uang Rp200 juta kepada DH, warga Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat, untuk modal usaha. Namun, hingga kini, modal tersebut tidak kembali, dan keuntungan yang dijanjikan pun tak pernah terealisasi.

“Kejadian sekitar 5 tahun lalu, DH datang ke rumah saya pinjam modal usaha Rp200 juta. Setelah uang diterima, DH lama tidak ada kabar. Beberapa tahun kemudian, DH muncul di Sungailiat. Saya coba selesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada solusi,” kata Oloan pada Jumat (2/8/2024) di Warkop Pengkolan.

Setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu, Oloan melaporkan masalah ini ke pihak berwenang, yang kemudian menghasilkan perjanjian.

“Saya membuat laporan ke Polres Bangka. Setelah proses panjang, kami membuat surat perjanjian pada 12 April 2021, disaksikan oleh keluarga DH dan kepala Lingkungan Nelayan 2. Namun hingga sekarang, DH belum mengembalikan modal yang saya titipkan,” jelas Oloan.

Dalam surat perjanjian, DH setuju mengosongkan rumahnya di Lingkungan Nelayan 2 sebagai jaminan jika tidak bisa melunasi utang.

“Jika pada September 2022 DH tidak melunasi uang modal, rumahnya di Lingkungan Nelayan 2 akan menjadi jaminan. Perjanjian itu juga disaksikan oleh istrinya, KD. Sampai saat ini, belum ada kejelasan dari DH, jadi saya minta bantuan kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.

Kuasa hukum Oloan dari Kantor Hukum Yuly Prasetia, S.H. Associates & Partner, Naufal Ikhsan, S.H., MH., mengatakan akan mengambil langkah hukum terhadap DH.

“Langkah awal kami akan persuasif mendatangi rumah DH. Jika tidak ada solusi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang, termasuk gugatan perdata wanprestasi untuk eksekusi rumah DH,” tutup Naufal. (Sari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *