Foto : Kanopi yang sedang dibongkar oleh petugas Satpol PP Aceh Bersar
Banda Aceh, Asatu Online – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar melakukan pembongkaran paksa kanopi yang dipasang oleh pemilik toko-toko di Pasar Ketapang Dua, Jalan Mata Ie, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (30/7/2024). Namun, di lokasi lain seperti di Kota Madya, Jalan TWK Muhammad Daudsyah, pembongkaran tidak dilakukan.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2014, semua kanopi yang melanggar aturan tersebut wajib dibongkar tanpa pandang bulu.
“Petugas kita hanya berpura-pura saja. Coba lihat di toko-toko yang mayoritas penjualnya adalah orang kaya seperti di daerah Penayung Kota Madya, Jalan TWK Muhammad Daudsyah. Banyak bengkel di sana yang beroperasi di depan ruko tanpa izin dari pemda, namun petugas kita tidak menertibkan,” keluh salah satu pemilik toko yang kanopinya dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Aceh Besar.
Suhaimi, salah satu petugas Satpol PP Aceh Besar, menyampaikan kepada awak media bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP Aceh Besar sudah memberikan peringatan untuk membongkar sendiri kanopi tersebut karena melanggar Peraturan Daerah No. 24 Tahun 2014. Mereka memberikan waktu selama 14 hari, namun tidak diindahkan.
“Tindakan ini sudah melalui beberapa tahap peringatan. Kami telah memberikan peringatan pertama secara tertulis. Kemudian, pada tahap kedua, kami memberikan waktu 14 hari kepada pemilik toko untuk membongkar sendiri kanopi mereka. Jika tidak dilaksanakan, maka kami terpaksa melakukan pembongkaran sesuai dengan Peraturan Daerah No. 24 Tahun 2014,” terangnya.
“Dalam peraturan tersebut, kanopi boleh dipasang dua meter di depan toko tanpa tiang di bawahnya, dan tidak diperbolehkan ada kegiatan jual beli di bawah kanopi tersebut,” tambah Suhaimi.
Sementara itu, pemilik ruko di sekitar Pasar Ketapang, termasuk pemilik Toko Pamili, membenarkan bahwa mereka telah menerima peringatan dari petugas hingga tiga kali.
“Kami berharap agar petugas Satpol PP dapat bertindak adil dalam melaksanakan tugasnya. Mereka meminta agar tidak hanya toko-toko kecil yang ditertibkan, tetapi juga usaha-usaha lain yang melanggar aturan,” terang pemilik Toko Pamili. (Marwan)