Amir Syahbana Cs Dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor 1999

  • Share

Terdakwa Suranto Wibowo dan Amir Syahbana sedang duduk menunggu Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024 (Foto : Herman Asatu Online)

Jakarta, Asatu Online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto, S.H., M.H., mendakwa Amir Syahbana, mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Dakwaan ini meliputi periode Mei 2018 hingga November 2021, saat Amir Syahbana menjabat berbagai posisi penting di Dinas ESDM Bangka Belitung.

Amir Syahbana didakwa bersama Suranto Wibowo, Rusbani alias Bani, dan beberapa pejabat serta pihak swasta lainnya. Mereka diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

Rincian kerugian negara:

1. Kerugian atas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan:
– Total: Rp2.284.950.217.912,14
– Pembayaran kerja sama ke lima smelter swasta: Rp3.023.880.421.362,90
– HPP Smelter PT Timah, Tbk: Rp738.930.203.450,76

2. Kerugian atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal:
– Rp26.648.625.701.519,00

3. Kerugian atas kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal:
– Total: Rp271.069.688.018.700,00
– Kerugian ekologi: Rp183.703.234.398.100,00
– Kerugian ekonomi lingkungan: Rp75.479.370.880,000,00
– Biaya pemulihan: Rp11.887.082.740.600,00

Total kerugian negara: Rp300.003.263.938.131,14

Amir Syahbana dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *