Sangat Miris, Penerimaan Pajak Penerangan Jalan 32 Miliar, Cuma Dapat 80 Titik Perawatan Lampu Jalan

  • Bagikan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Saparudin (Foto : ist)

Sungailiat, Asatu Online — Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka menyatakan bahwa jumlah lampu penerangan jalan yang tersebar di delapan kecamatan mencapai sekitar 8.000 titik. Mayoritas lampu tersebut merupakan peninggalan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, Saparudin, menjelaskan bahwa perawatan lampu jalan menjadi tanggung jawab Dishub, namun sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. Pada tahun 2023, anggaran perawatan tersedia, sehingga perawatan dan pergantian lampu dapat dilakukan secara rutin. Namun, tahun ini (2024), anggaran khusus untuk perawatan lampu jalan sangat minim.

“Tahun ini kondisi anggaran kita seperti apa, tahu sama tahu lah. Jadi, pemeliharaan lampu jalan dilakukan hanya yang sifatnya urgen saja, paling di titik-titik keramaian saja,” ujar Saparudin di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024).

Berdasarkan data Dishub, terdapat sekitar 1.000 titik lampu penerangan jalan yang memerlukan perawatan atau penggantian. Meski Dishub mengusulkan anggaran untuk perawatan 400 titik, yang disetujui hanya sekitar 80 titik, dan itu pun belum ada kejelasannya. Saparudin berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa merealisasikan anggaran tersebut.

Untuk pengadaan lampu jalan baru pada tahun 2024, Dishub tidak menganggarkan, meskipun banyak proposal pengajuan lampu jalan dari yayasan, masyarakat, dan desa-desa. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima melalui pajak penerangan jalan (PPJ) tahun 2023 mencapai Rp 32 miliar.

“Mestinya, PPJ yang masuk itu sekian persen harus digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana lampu jalan itu sendiri. Namun, apa alasan dari Pemerintah Daerah, pihaknya juga tidak tahu kenapa sampai tidak direalisasikan secara khusus untuk pembangunan sarana dan prasarana lampu jalan ini,” kata Saparudin.

Pihak Dishub pun tidak memaksakan harus sekian persen dari PPJ tersebut dialokasikan karena bisa jadi ada yang lebih urgen untuk dibiayai oleh Pemkab Bangka.

Di tempat terpisah, Tami Sala, seorang pelanggan PLN, mengatakan bahwa setiap pembelian token listrik dikenakan pajak penerangan jalan umum. “Untuk itu, kami minta kebijakan Pemkab Bangka untuk memperbaiki lampu penerangan jalan yang telah rusak,” pintanya. (**)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *