Terkuak! Erzaldi Ternyata Sudah Usulkan Pencabutan Perizinan HTI Milik PT BRS

Erzaldi Rosman (Foto : ist)

Pangkalpinang, Asatu Online – Polemik penolakan masyarakat terhadap Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) terus bergulir. Menanggapi pemberitaan yang berkembang, terutama pernyataan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, bahwa mantan Gubernur Bangka Belitung (2017-2022) Erzaldi Rosman Djohan memperpanjang izin HTI PT BRS, Erzaldi secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Erzaldi mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Babel dari 2017 hingga 2022, ia justru telah dua kali mengusulkan pencabutan izin HTI PT BRS kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Saat itu, Pemerintah Daerah melalui Gubernur telah meminta pihak kementerian untuk mencabut izin yang telah diterbitkan oleh kementerian sebelumnya,” ujar Erzaldi, Sabtu (27/07/2024).

Surat usulan pencabutan pertama, nomor 522/0326/DLHK, tertanggal 09 Mei 2022, ditandatangani langsung oleh Erzaldi dan ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT Bangun Rimba Sejahtera belum melaksanakan kemitraan cetak sawah dengan masyarakat yang berada di areal PBPH.

Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan tindak lanjut kewajiban kemitraan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang belum dilaksanakan oleh PT BRS, Erzaldi mengusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi teguran, pembekuan, atau pencabutan izin sesuai peraturan yang berlaku.

“Izin HTI adalah hak prerogatif kementerian pusat, dalam hal ini KLHK,” tutur Erzaldi.

Usulan pencabutan kedua diajukan pada 22 Januari 2018, dalam surat nomor 522/0013/Dishut. Surat ini mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 336/Menhut-II/2013 yang memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri kepada PT BRS dengan luas areal konsesi ± 66.460 ha. Usulan pencabutan ini berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bangka Barat dari 6 kecamatan dan 39 desa yang menolak keberadaan PT BRS.

“Berdasarkan poin-poin di atas, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 336/Menhut-11/2013 sudah memenuhi ketentuan untuk dicabut,” tegas Erzaldi, yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Babel.

Dengan dua surat usulan pencabutan yang telah diajukan, Erzaldi berharap masyarakat Bangka Barat mengetahui fakta sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang salah. “Kami sudah berusaha mewujudkan keinginan masyarakat Bangka Barat dengan mengajukan permintaan pencabutan izin HTI milik PT BRS kepada kementerian,” imbuh Erzaldi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *