Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Dianugerahi Gelar Adat di Acara Kanjan Serayong Desa Serengkah, Tumbang Titi

  • Bagikan

Ketapang, Asatu Online – Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH., M.Sos., dianugerahi gelar Adat Dayak tertinggi, “Dermalo Mangku Bumi Tanah Matan,” oleh masyarakat Dayak Pesaguan. Gelar ini diberikan dalam rangkaian ritual adat “Pesalin Pesibur Anak Meangkat Hulun Menobus,” saat kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati Ketapang menghadiri acara Kanjan Serayong, warisan budaya tak benda, di Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, Jumat (26/7/2023).

Demong Adat Dayak Pesaguan menjelaskan, “Gelar adat ini diberikan berdasarkan keturunan dan merupakan gelar tertinggi bagi masyarakat adat Dayak Pesaguan. Gelar ini dianugerahkan kepada Pak Bupati sebagai bentuk penghormatan tertinggi.”

Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, SE., M.Si., juga menerima gelar kehormatan “Cendaga Cahaya Negeri Ketapang Bertuah” sebagai penghormatan atas kontribusinya sebagai tokoh masyarakat yang dihormati oleh komunitas Dayak Pesaguan.

Dalam sambutannya, Bupati Ketapang menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat adat Dayak Pesaguan atas pelaksanaan ritual adat dan penganugerahan gelar kehormatan kepada dirinya dan pejabat Pemkab Ketapang.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, saya mengapresiasi panitia, para demong adat, dan masyarakat Tumbang Titi, khususnya Desa Serengkah, yang telah sukses melaksanakan kegiatan ritual adat Pesalin Pesibur ini,” ujar Bupati.

Bupati juga menyoroti kekayaan ritual adat masyarakat Dayak di Kabupaten Ketapang, khususnya Dayak Pesaguan, yang meliputi berbagai peristiwa seperti kelahiran, perkawinan, pesalin pesibur, kematian, menyapat tahun, dan lainnya. Ia menekankan pentingnya pelestarian tradisi ini agar generasi mendatang tetap mengenal identitas mereka sebagai bagian dari masyarakat Dayak yang mewarisi tradisi leluhur.

“Pemkab Ketapang akan selalu memberikan perhatian kepada semua adat istiadat yang ada di Kabupaten Ketapang,” tambahnya.

Selain Bupati dan Wakil Bupati, beberapa tokoh masyarakat juga menerima gelar adat. Di antaranya Camat Sei Melayu, Robertus Gunawan, S.Pd., yang diberi gelar “Gemalo Torang Di Awan,” Kepala Desa Jelai Sidahari yang diberi gelar “Urang Kayo Permintaan Cukup,” Sekcam Tumbang Titi, Gabriel Santo, yang diberi gelar “Gemalo Ragi Manis,” serta Yako Antonius yang diberi gelar “Kenduruhan Awan Panjang,” dan Kepala Desa Serengkah Kiri yang diberi gelar “Urang Kayo Payung Halaman.”

Oleh: Dedi Sumarni

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *