BPI KPNPA RI Kembali Apresiasi Kejaksaan Agung Tangkap Anggota DPR NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soetta

Ujang Iskandar anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem saat diamankan di Bandara Soetta (Foto : Kejagung)

Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar kembali memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan Ujang Iskandar, anggota DPR dari Fraksi NasDem, setelah kembali dari Vietnam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (26/7).

“Ujang Iskandar berhasil diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” ujar Tebe Sukendar kepada media di Jakarta Barat.

Pada tahun 2021, BPI KPNPA RI pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemkab Kotawaringin Barat di Perusda Perkebunan Argotama Mandiri kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Alhamdulillah, Ujang Iskandar yang merupakan anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah berhasil ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng, yaitu dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” jelas Tebe Sukendar.

Kasus tindak pidana korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejati Kalteng.

Ujang Iskandar, yang kini duduk di Komisi III DPR, merupakan politikus NasDem yang menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu. Sebelumnya, Ujang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode.

“Kami sangat bangga dengan gerak cepat Kejaksaan Agung yang berani menangkap anggota DPR yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Ini membuktikan bahwa Kejaksaan tidak tebang pilih dalam penuntasan dan penyelesaian kasus korupsi,” tambah Kang Tebe Sukendar. (Yanie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *