Direktur Program Indonesia Institute For Social Development (IISD) Ahmad Fanani (Foto: Dok. pribadi).
Jakarta, Asatu Online – Bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan.
“Ketentuan Peralihan dalam UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023,” kata
Ahmad Fanani, Direktur Program IISD kepada pers di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Ahmad
menyatakan, Pemerintah berpotensi melanggar amanat undang-undang jika tidak segera menerapkan RPP Kesehatan.
Dalam UU Kesehatan Pasal 456 disebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
Pengesahan RPP ini sangat krusial sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 8 Agustus 2023. Penundaan pengesahan RPP Kesehatan menyebabkan ketidakpastian dan hambatan dalam penerapan regulasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak.
“Tanpa peraturan teknis, berbagai upaya transformasi pembangunan kesehatan yang menjadi agenda strategis UU Kesehatan tak bisa diimplementasikan.” ujar Ahmad.
RPP Kesehatan adalah instrumen vital bagi berbagai kebijakan strategis transformasi kesehatan, termasuk untuk mengontrol konsumsi produk-produk berbahaya seperti candu rokok dan makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang sangat mempengaruhi kesehatan anak-anak.
Penyalahgunaan candu tembakau malahan merupakan masalah serius yang telah merugikan bangsa selama puluhan tahun.
Tingginya konsumsi rokok adalah salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan. Di sisi lain, meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS, dan rendahnya kemampuan kognitif adalah beberapa dampak buruk yang sejatinya bisa dihindari dengan regulasi ketat terkait candu rokok dan produk lain hasil tembakau.
“Pengesahan RPP Kesehatan adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya tembakau,” kata Ahmad.
Upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas, lanjutnya, membutuhkan landasan kuat berupa kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing. Untuk mencapai tingkat pembangunan manusia yang lebih tinggi, diperlukan upaya percepatan dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, dan mengeliminasi hambatan seperti tingginya konsumsi rokok.
“Langkah strategis yang penting dilakukan pemerintah adalah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan memastikan setiap pasalnya ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomi,” kata Ahmad, menambahkan. (**)