Danny Praditya, Dirut Inalum Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Mendapat Apresiasi BPI KPNPA RI

Danny Praditya (Foto : Dok.pribadi)

Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Danny Praditya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021.

Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan kepada awak media di kantor BPI KPNPA RI, Jakarta Barat, bahwa penetapan Dirut Inalum sebagai tersangka oleh KPK membuktikan bahwa KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

Beberapa laporan kasus dugaan korupsi di PT Inalum yang disampaikan BPI KPNPA RI pada tahun 2022 kepada KPK ternyata mendapat tindak lanjut serius dari KPK. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Juni 2024, KPK mengumumkan Direktur Utama Inalum, Danny Praditya, sebagai tersangka dan langsung melakukan pencekalan terhadapnya.

Mengutip akun media sosial LinkedIn pada Jumat (21/6/2024), sebelum menjabat sebagai Dirut Inalum, Danny pernah bekerja sebagai Business Development Manager di PT Bayu Buana Gemilang pada tahun 2005-2006. Sebelum menjabat di Inalum, Danny terlebih dahulu bergabung sebagai Chief Gas to Power & Operating Officer di Medco Power Indonesia periode Oktober 2019 sampai November 2021.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan II selaku Komisaris PT IAE.

“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017–2021 yang dilakukan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016–2019 dan kawan-kawan serta tersangka II selaku Komisaris PT IAE,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Selain Danny, ada tersangka lain yakni Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas. KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. (Yanie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *