Bareskrim Polri Gerebek Satu Unit Ruko Dijadikan Pabrik Ekstasi

  • Share
Oplus_131072

Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat menggelar konferensi pers di Medan, Kamis (13/6).

Medan, Asatu Online – Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menggerebek satu unit rumah toko (Ruko) yang dijadikan laboratorium ekstasi di Medan, pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Lokasinya penggerebekan tersebut  berada di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area.

Dalam aksi penggerebekan, Polisi berhasil menangkap 5 orang diduga tersangka, dan menyita peralatan laboratorium pembuatan pil ekstasi yang berada di lantai tiga rumah toko.

Kelima orang yang diamankan itu berinisial HK sebagai pemilik pabrik (labboratorium) ekstasi, DK (perempuan) pembuat ekstasi, SS pemesan alat cetak, HD pemesan dan AP kurir.

“Untuk pelaku HK dan DK merupakan pasangan suami istri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Kamis (13/6/2024).

Sementara itu, terbongkarnya pabrik narkoba tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Kota Siantar dengan diamankan barang bukti ekstasi jenis Ferarri.

Kemudian, “Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil menemukan ruko di Jalan Kapten Jumhana, Medan, yang dijadikan sebagai pabrik atau laboratorium membuat pil ekstasi,” imbuhnya.

Mukti menjelaskan, mengetahui adanya pabrik yang memproduksi narkoba jenis ekstasi itu personel lalu melakukan penggerebekan dengan mengamankan sebanyak lima orang bersama sejumlah barang bukti berupa alat cetak ekstasi, ekstasi sebanyak 600 butir, serbuk mephedrone, ketamine, serta bahan baku kimia lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa pabrik narkoba yang digerebek ini ada kaitannya dengan jaringan pabrik di Sunter dan Bali yang telah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu,” jelasnya. (*)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *