M.Haris Pj.Bupati Bangka (kiri), Iskandar Ketua DPRD Bangka (tengah), Taufik Koriyanto dan Rendra Basri (kanan). (Foto : istimewa)
Bangka, Asatu Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna untuk Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, pada Rabu (05/6/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Iskandar, S.IP, dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Bangka M.Haris AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto, SH.MH, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, serta anggota FORKOPIMDA, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita, Insan Pers, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar SI.P, menjelaskan bahwa Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 telah disusun setelah melalui rapat paripurna pada tanggal 13 Mei 2024, yang merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi strategis dalam menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk memastikan penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Iskandar juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, RPJMD sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, dan RKPD sebagai dokumen perencanaan jangka pendek.
“DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, PJ Bupati Bangka, M.Haris AR, AP, MM, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Bangka telah melaksanakan tahapan penyusunan RPJPD tahun 2025 sejak bulan Agustus 2023.
“Pada hari ini, dilaksanakan Rapat Paripurna untuk menandatangani persetujuan bersama. Kami telah mengakomodir masukan, saran, dan pendapat dalam pembahasan untuk penyempurnaan RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045,” ujarnya.
M.Haris juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka atas penyetujuan Raperda RPJPD.
“Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga visi kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang maju, mandiri, berkelanjutan, adil, dan beradab dapat terwujud,” tutupnya.(***)