Lagi, 3 Pejabat ESDM Babel Diperiksa Kejaksaan Agung: Potensi Menjadi Tersangka?

Oplus_131072

Dr.Ketut Sumedana (Foto : ist)

Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Dari kelima saksi yang diperiksa tersebut, menariknya, ada 3 pejabat Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang turut serta. Ketiga pejabat Dinas ESDM Babel yang diperiksa itu adalah:

1. YR, yang menjabat sebagai Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. RG, yang menjabat sebagai Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. RA, yang juga menjabat sebagai Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain ketiga pejabat ESDM Babel, Kejaksaan Agung juga memeriksa 2 orang dari sektor swasta. Mereka adalah OAW, yang merupakan Perwakilan Direktur dari perusahaan Jasuindo Tiga Perkasa, dan WHS, yang dikenal sebagai Direktur dari PT Rajawali Rimba Perkasa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih lanjut terkait dengan proses pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, serta dapat menguatkan bukti-bukti yang telah diperoleh sebelumnya,” ungkapnya dalam rilis yang diterima redaksi Asatu Online, Selasa (14/05).

Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para pejabat ESDM Babel ini, publik menanti hasil penyelidikan apakah mereka akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *