Penyidik Kejaksaan Agung (Foto : ist)
Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi yang melibatkan Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Pada Senin, 26 Februari 2024, satu saksi inisial, EK, diperiksa.
EK merupakan Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa yang terkait dengan tersangka Thamron alias Aon, Bos Timah asal Koba Bangka Tengah.
“Satu saksi yang diperiksa adalah EK, Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan pada Senin (26/2).
Sejak kasus ini dimulai, Kejaksaan Agung telah memeriksa 130 orang sebagai saksi. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan satu tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Berikut adalah rinciannya:
1. SG alias AW, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY, Mantan Komisaris CV VIP
7. RI, Direktur Utama PT SBS
8. TN, Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA, Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. R, General Manager PT TIN
12. SP, Direktur Utama PT RBT
13. RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. [red]