Caption : Tersangka Buyung (Foto : ist)
Jakarta, Asatu Online – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 tersangka tambahan terkait dengan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, Tim Penyidik meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka, yaitu:
1. BY sebagai Mantan Komisaris CV VIP.
2. R sebagai Direktur Utama PT SBS.
Tersangka BY diamankan setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena enggan memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan, sedangkan Tersangka R bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan Tersangka BY dan Tersangka R bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Sejak Jumat, 16 Februari 2024, hingga Minggu, 18 Februari 2024, total 7 tersangka telah diamankan.
Tersangka BY dan Tersangka R akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dan Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian tersebut. Mereka juga terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti yang disita untuk mengungkap dugaan korupsi yang sedang ditangani. (man)