Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar (Foto : dok.asatuonline.id)
Jakarta, Asatu Online -Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, sekali lagi memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Kamis (11/01/2024).
Divisi Investel BPI KPNPA RI telah melaporkan kepada KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara. Dalam operasi kali ini, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, terjaring dalam OTT, dan sejumlah uang disita.
BPI KPNPA RI sangat bangga dengan kinerja KPK yang secara berkala berhasil melakukan OTT di berbagai daerah. Pada awal tahun 2024, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, dan yang terjaring adalah Bupati Labuhanbatu.
Seharusnya, para penyelenggara negara dari tingkat bupati, walikota, gubernur, hingga kementerian, harus belajar dari seringnya OTT KPK yang melibatkan mereka sebagai tersangka. Bagaimana korupsi di NKRI ini dapat dibasmi jika masih ada penyelenggara negara yang bermain-main dengan uang negara?
Semua ini kembali kepada moral para penyelenggara negara. Terlihat bahwa banyaknya penyelenggara negara yang menjadi tersangka korupsi dan gratifikasi tidak memberikan efek jera. Bagaimana mungkin membangun dan mengelola keuangan negara tanpa korupsi jika para pemimpin terlibat dalam tindakan penyimpangan?
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah orang, termasuk Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada.
“Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu,” kata Ali Fikri, Kamis (11/1/2024), seperti dilansir dari detikNews.
OTT di Labuhanbatu, Sumatera Utara, merupakan kegiatan tangkap tangan pertama KPK pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa OTT tersebut terkait dengan kasus suap.
“Bupati Labuhanbatu menjadi pejabat pertama yang terkena OTT KPK di tahun 2024, terkait kasus suap. KPK telah melakukan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terhadap terduga penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian hadiah atau suap,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Selain Bupati Labuhanbatu, KPK juga menangkap pihak lainnya. Tim KPK turut menyita uang dan barang bukti lainnya dari operasi tersebut.
“Saat ini kami telah mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang, dan barang bukti lainnya,” kata Ghufron.
Para pihak yang diamankan KPK masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan tersangka.
Penulis : Zaza