Alwin Albar sewaktu digiring ke Mobil Tahanan dan dibawa ke Lapas Sungailiat (Foto : Zaza asatuonline.id)
Pangkalpinang, Asatu Online – Alwin Albar mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk ditetapkan oleh Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan CSD (cutting suction dredge) dan washing plant 2017 milik PT Timah Tbk berlokasi di Tanjung Gunung, Bangka Tengah senilai 29 miliar.
Saat itu Alwin Albar selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah tahun 2018. Alwin sejak pagi-pagi Kamis, 04 Januari 2024 sudah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Usai pemeriksaan langsung digiring oleh penyidik ke Lapas Sungailiat.
“Kita tahan demi kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Fadil Regan kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejati Babel pada Kamis, 04 Januari 2024.
Sebelumnya dalam kasus ini, Penyidik Kejati Babel telah menetapkan tersangka perdana yakni Ichwan Azwardi Lubis selaku pimpinan proyek.
Ichwan Azwardi sendiri diperlakukan sama seperti Alwin Albar, setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka, Ichwan digiring oleh petugas ke dalam mobil tahanan dan dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Kamis, 14 Desember 2023.
Penulis : Zaza