Proses PAW BPD Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Menuai Kebingungan

  • Share

Kantor BPD Desa Jaya Mukti (Foto : asatuonline)

Bekasi, Asatu Online – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jaya Mukti diduga menjalankan proses P.A.W. BPD dengan cara yang tidak sesuai dengan Permendagri 110 tahun 2016, Perbup no 8 tahun 2016, dan Perbup no 6 tahun 2018 tentang BPD. Informasi ini terungkap setelah tim media menelusuri data yang tersedia di Rantaks kan tor BPD, yang pada saat itu dapat diakses oleh hampir semua pengunjung Kantor Desa.

Selain itu, adanya perbedaan nama BPD terkuak setelah tim membandingkan data awal tahun 2018 dengan yang tercatat di Ranteks. Tim kemudian melakukan konfirmasi dengan Ketua BPD yang mengaku menggunakan inisial MH di kantor Desa. MH menjelaskan mengenai Pergantian Antar Waktu (P.A.W.) atas nama inisial W.H., yang menggantikan posisi salah satu anggota BPD yang telah meninggal dunia.

Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dari Pergantian Antar Waktu itu, MH menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hasil musyawarah sisa BPD yang terdiri dari 8 orang anggota bersama tokoh masyarakat. Meski demikian, rincian waktu pelaksanaan musyawarah tersebut tidak dijelaskan secara tuntas oleh MH, juga tidak ada penjelasan terkait bukti pelaksanaan proses tersebut seperti daftar hadir atau Berita Acara Hasil Musyawarah.

Hingga saat ini, pada minggu ketiga tanggal 29 Desember 2023, terdapat informasi dari sumber yang menyatakan adanya kebingungan terkait Pergantian Antar Waktu (P.A.W) B.P.D. di Desa Jaya Mukti yang diduga tidak jelas prosesnya. Sumber ini menyampaikan kebingungannya kepada tim media melalui percakapan chat, mengingat inisial W.H. pada tahun 2018 sebelumnya bukanlah calon BPD yang mendapat dukungan cukup.

W.H. pada waktu itu termasuk dalam peserta laki-laki yang dipilih oleh tokoh laki-laki, bukan secara khusus oleh tokoh perempuan. Oleh karena itu, kebingungan timbul jika W.H. kini dianggap sebagai anggota BPD perwakilan perempuan setelah seorang anggota BPD laki-laki meninggal dunia.

Jika ini terjadi, kebingungan bertambah mengingat sejak awal tahun 2018 tidak ada anggota BPD perwakilan perempuan. Kehadiran langsung satu anggota BPD perempuan setelah meninggalnya anggota BPD laki-laki menjadi hal yang membingungkan.

Apalagi, jika Dinas Pemerintahan Daerah (DPMD) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait P.A.W. BPD yang juga ditandatangani oleh Bupati, menjadi pertanyaan atas dasar apa proses ini akan dijalankan, apakah berdasarkan Permen, Perda, atau Perbup.

Hingga saat artikel ini disampaikan, Ketua BPD M.H. baru menjawab dengan singkat setelah lebih dari dua bulan, namun belum memberikan klarifikasi atau koreksi yang memadai terhadap peristiwa tersebut.

Penulis : Lili

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *