Penyidikan Korupsi di PT Timah: Emas dan Uang Miliaran Sebagai Bukti

  • Share

Barang Bukti uang tunai miliaran rupiah yang berhasil disita Tim Kejagung dari beberapa tempat di Provinsi Bangka Belitung, Rabu (6/12/2023). Foto : asatuonline.id

Jakarta, Asatu Online-Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, serta rumah Saksi A di Kota Pangkalpinang dan rumah saksi TW di Kabupaten Bangka.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat terkait dengan kejahatan atau hasil kejahatan,” ungkap Ketut Sumedana kepada redaksi deteksipos.com pada Kamis (7/12/2023).

Selanjutnya, Kapuspenkum melanjutkan bahwa untuk kepentingan barang bukti uang tunai dan logam mulia, telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang sementara waktu dengan nilai sebagai berikut:

1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.

2. Uang tunai sejumlah Rp 76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah).

3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika).

4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan, “Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk menjelaskan tindak pidana yang sedang diselidiki.” (Gei)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *