Paripurna Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang

  • Share

Rapat Paripurna usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (6/11). Foto : Asatu Online

Pangkalpinang, Asatu Online – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, membuka Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 1 tahun 2023 di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin (06/11/2023).

Rapat ini menjadi wadah untuk mengumumkan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang yang menjabat selama periode 2018-2023.

Abang Hertza menyatakan bahwa jabatan Walikota Maulan Aklil dan Wakil Walikota M. Sopian akan berakhir, dan mereka telah dihentikan dengan hormat dari jabatannya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerjasama yang telah diberikan selama ini,” ujarnya.

Langkah selanjutnya dari DPRD adalah mengajukan pemberhentian ini kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Sudah banyak prestasi yang diraih dan banyak inisiatif yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Dengan berakhirnya masa jabatan pada 15 November 2023, pengumuman dan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Periode 2018-2023 dianggap telah memenuhi persyaratan.

“Keputusan dari Kemendagri telah disetujui oleh ketujuh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *