Pangkalpinang, Asatu Online – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memimpin Rapat Paripurna ke-7 dalam masa persidangan tahun 2023. Rapat ini memiliki agenda penting, yaitu penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2024 oleh Walikota Pangkalpinang. Acara ini berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin, 30 Oktober 2023.
Abang Hertza menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengusulkan 10 Propemperda yang mencakup berbagai aspek, seperti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, perubahan APBD tahun 2024, APBD tahun 2025, dan berbagai aspek penting lainnya.
Ia menekankan bahwa usulan Propemperda ini merupakan hasil sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah dalam rangka mematuhi peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Abang Hertza juga menjelaskan bahwa Propemperda adalah tahap awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.
“Propemperda ini adalah langkah awal dalam rangka menciptakan peraturan daerah yang mematuhi prinsip-prinsip asas, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.