Kasus Korupsi DAK Disdik Madina 2020, Dua PNS Menjadi Tersangka

  • Share

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, SH, MH (Foto : asatuonline.id)

Medan, Asatu Online – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejati Sumut) telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020, Senin (16/10/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, SH, MH, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah AGM (seorang PNS yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Kadis Pendidikan Madina) dan AS (seorang PNS yang menjabat sebagai PPK). Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dilakukan penahanan.

Kedua PNS tersebut menjadi tersangka terkait pelaksanaan DAK Tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kab. Madina, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 17.055.075.996. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), dan Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tim penyidik Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini setelah memeriksa sejumlah pihak terkait. Berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, juga disebutkan bahwa kasus ini mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

Yos A. Tarigan menyatakan bahwa begitu perhitungan kerugian negara selesai, hasilnya akan segera disampaikan. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut sampai tuntas.

Penulis : Leodepari

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *