Dewan Pers ( Foto : asatuonline)
Jakarta, Asatu Online – Dewan Pers mengeluarkan siaran pers yang mencermati penggunaan atribusi teroris dalam pemberitaan konflik Palestina-Israel yang sedang memanas.
Serangan Hamas atas kolonisasi Israel di Palestina telah menarik perhatian media pers, dan Dewan Pers memberikan panduan penting kepada pemangku kepentingan pers, terutama wartawan, pengelola, dan pemilik media.
Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai konflik di Timur Tengah, khususnya Palestina, memiliki sensitivitas yang tinggi. Masyarakat Indonesia dan pemerintah memberikan perhatian luas terhadap masalah ini karena latar belakang sejarah dan sosio-psikologisnya.
Oleh karena itu, Dewan Pers menekankan pentingnya mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk verifikasi dan konfirmasi informasi serta mengedepankan kepentingan publik. Dewan Pers melarang media di Indonesia untuk menyebut Palestina sebagai teroris.
Dewan Pers juga menyoroti pentingnya menghindari penyematan atribusi yang terkesan sebagai pelabelan negatif atau stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, terutama di kalangan masyarakat Palestina.
Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman peliputan terorisme untuk mengatasi pemberitaan terkait aksi terorisme.
Pemberitaan mengenai Palestina diharapkan tetap memahami dan menghormati suasana kebatinan masyarakat Indonesia dan sikap resmi pemerintah yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka.
Dewan Pers mengimbau untuk tumbuhkan empati, bukan antipati, guna menjaga persatuan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
Selain itu, Dewan Pers mendorong pers Indonesia untuk berhati-hati dan cermat dalam mengunggah atau menyiarkan berita yang bersumber dari media asing guna menghindari pencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai Palestina lebih difokuskan pada fungsi pers sebagai pemberi informasi, edukasi, dan lembaga kontrol sosial.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu SH MS, menyatakan pentingnya memahami peran pers dalam mengimbangi informasi dan berkontribusi pada ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (DP)