Usut Tuntas Rekayasa Tim Penasehat Hukum SYL yang Dituduh Menghalangi Penyidikan KPK

  • Share

Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dan rekan (Foto : Istimewa)

Jakarta, Asatu Online- Kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi, dan Hatta telah menjadi sorotan sejak tahun lalu, ketika tiga orang tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. SYL, yang diduga memanfaatkan posisinya, dikabarkan menerima setoran uang dari bawahannya, yang diperoleh melalui pemerasan terhadap pegawai dengan jabatan lebih rendah. Selain itu, ada indikasi bahwa sebagian uang tersebut berasal dari proyek-proyek dengan nilai mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.

Perkembangan terbaru dalam penyelidikan KPK adalah penemuan serpihan kertas yang diidentifikasi sebagai dokumen transaksi dalam gedung Kementerian Pertanian. Dokumen ini menjadi bukti penting yang mengungkap asal-usul uang setoran yang diduga terkait dengan kasus korupsi SYL. “KPK juga berhasil menemukan dokumen-dokumen penting terkait dengan pengungkapan kasus korupsi SYL,” kata juru bicara KPK.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dokumen tersebut diduga dirancang oleh tiga mantan pegiat antikorupsi, yakni mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz. Dokumen tersebut disinyalir merupakan hasil penyelidikan KPK atas kasus SYL yang disusun sebagai draf legal opinion, dengan tujuan menghindari proses penyidikan KPK terhadap para tersangka.

Koordinator Lembaga Anti Korupsi Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, mendesak KPK untuk mengusut tuntas temuan dokumen ini yang diduga merupakan upaya untuk menggagalkan proses hukum yang tengah berlangsung. “Rekayasa dari pembuat dokumen ini harus diungkap secara jelas dan transparan,” tegasnya. Penasehat hukum, menurut Hidzaqi, seharusnya tidak boleh menggunakan trik untuk meloloskan pelaku korupsi dari hukum yang tengah diterapkan oleh KPK, Kamis (5/10/2023) di Jakarta.

Penyakit yang tak jarang terjadi adalah penasihat hukum digunakan oleh pelaku korupsi sebagai perisai untuk menutupi kejahatan yang sesungguhnya. Kuasa hukum seharusnya berfungsi untuk menerapkan hukum yang berlaku, bukan untuk melindungi pelaku korupsi dengan menghalangi proses hukum.

LAKSI mendukung KPK agar tegas dalam menindak oknum-oknum yang dinilai menghambat penanganan sebuah perkara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semua tindakan yang mengancam integritas KPK harus ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum obstruction of justice. Jika KPK tidak bertindak cepat dalam mengatasi masalah ini, perlawanan dari para koruptor bisa semakin kuat.

Penulis : man

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *