Foto : Sekjen DPP LAI T. Bustamam dan Andi Eka Saputra Tim Investigasi DPP LAI, Kamis 5 Oktober 2023
Jakarta, Asatu Online – Keluhan warga tentang pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari Pabrik Pengolahan Sawit PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah mencapai titik kritis. Para warga melaporkan bahwa pencemaran minyak kelapa sawit tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 dan merusak sungai dan laut, menyebabkan air sungai berbau tak sedap.
Menanggapi isu ini, Sekretaris Jenderal DPP LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) T. Bustamam menjelaskan, bahwa Andi Eka Saputra yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi melaporkan atas kasus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang oleh Pejabat Pemerintah Propinsi, khususnya Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
“Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum Pejabat Kanwil LHK – Provinsi Kaltim telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran dan Perbuatan Melawan Hukum oleh perusahaan-perusahaan terkait dengan kejahatan terhadap Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah RT. 013, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau – Kaltim,” ungkap T. Bustamam dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Kamis (5/10/2023).
Bustamam juga mengungkapkan bahwa perbuatan buruk yang diduga dilakukan oleh PT SKJ telah menyebabkan kerusakan pada ekosistem dan kematian pohon mangrove yang berfungsi untuk melindungi pantai dari abrasi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dampak dari perbuatan melawan hukum PT SKJ telah merusak lebih dari 20 hektar tanah darat, dan masyarakat yang terdampak telah berulang kali menyampaikan protes dan melaporkan masalah ini kepada berbagai instansi terkait.
Dengan ironisnya, meskipun telah diadakan unjuk rasa dan protes, hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap PT SKJ. Oleh karena itu, Bustamam meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengambil tindakan hukum terhadap perilaku yang merusak ini, yang mengancam kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan hukum PT SKJ melanggar undang-undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 32 Tahun 2009, terutama Pasal 68 yang menyatakan kewajiban memberikan informasi yang benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan oleh PT SKJ telah menjadi isu yang harus diatasi dengan serius demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Penulis : Wahyu