Kejaksaan Pangkalpinang Selidiki CV BMJ Rekanan PT Timah Tbk

  • Bagikan

Caption : Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Dok.Asatu Online)

Pangkalpinang,Asatu Online – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang saat ini intensif mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam program peningkatan recovery (sisa hasil pengolahan) tahun 2017 hingga 2020 yang dilakukan oleh PT Timah Tbk.

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print – 1169/L.9.10/Fd.1/06/2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menjadi dasar dalam proses ini.

Pihak yang diselidiki dalam kasus ini adalah CV BMJ yang mendapat dukungan dari As, pemilik tambang timah di Kelurahan Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Salah satu individu yang terkait dengan As, yakni Ma, telah dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Kota Pangkalpinang pada 14 September.

Ma menegaskan bahwa ia tidak memiliki keterlibatan dalam bisnis bijih timah yang dijalankan oleh As, ia hanya dipinjamkan namanya.

“Kalau saya hanya dipinjami nama saja,” kata Ma sewaktu ditemui wartawan usai dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/9).

Selain Ma, terdapat dua individu lainnya, Hus dan Jum, yang juga meminjamkan namanya kepada As, meskipun belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan mereka oleh kejaksaan.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Syaiful Anwar, membenarkan pemeriksaan terhadap Ma dengan tujuan mengumpulkan data terkait kasus CV BMJ yang diduga merugikan keuangan negara dalam program peningkatan recovery tahun 2017 hingga 2020 yang melibatkan PT Timah Tbk.

“Benar, proses penyelidikan ini masih berlangsung di kejaksaan dengan tekad kuat untuk mengungkap potensi pelanggaran terhadap keuangan negara,” pungkas Kasi Pidsus Syaiful Anwar. ( Tim Jb/ Asatu)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *