Rapat Paripurna DPRD Bangka Ungkap Rancangan APBD 2023 dan Persetujuan Raperda untuk Perubahan Bersejarah

  • Share

Bangka, Asatu Online – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan APBD TA.2023 dan Persetujuan Raperda, Senin (11/09). Rapat ini dipimpin oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH MH, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto, SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, serta FORKOPIMDA, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita, dan Insan Pers.

Iskandar dalam sambutannya menyatakan bahwa Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk menyinkronkan berbagai hal yang tidak sesuai lagi dengan APBD Tahun 2023, dengan harapan penyerapan anggaran pada setiap program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah dapat berjalan sesuai dengan target kinerja yang sudah direncanakan.

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan ini akan dibahas secara bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, ada Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah yang berjudul “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.” Rancangan Peraturan Daerah ini sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui Rapat Paripurna pada tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Pansus X, Pansus XI, dan Pansus XII bersama-sama dengan OPD terkait.

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kabupaten Bangka dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Bangka belum bisa disahkan dan masih dalam proses pembahasan oleh Pansus XI.

Hasil dari Pansus XII untuk pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat ini akan dibahas lebih lanjut dengan tim berkenaan dengan adanya zona atau batas wilayah darat dengan zona laut yang belum berkoordinasi dengan instansi terkait.

Bupati Bangka Mulkan, SH.MH menyatakan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terasa spesial karena merupakan periode pertama penyusunan Rancangan Perubahan APBD dengan asumsi pendapatan daerah dan belanja daerah terbesar dalam sejarah Kabupaten Bangka.

“Tahun 2023 juga menjadi tahap maturitas bagi pencapaian akhir “Bangka Setara.” Pencapaian tersebut akan sangat ditentukan oleh pilihan-pilihan kegiatan yang akan dihasilkan dari forum pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini,” ungkap Mulkan.

Dari sisi lain, Mulkan melanjutkan, rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga lebih bermakna karena melanjutkan pelaksanaan pembangunan yang mampu mewujudkan mekanisme checks and balances yang seimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Reformasi ini telah ikut memperbaiki kinerja pembangunan yang tergambar dari peningkatan kualitas pelayanan publik, kapasitas pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan penurunan angka kemiskinan,” terang Mulkan.

Mulkan juga mengajak DPRD Kabupaten Bangka dan segala stakeholders pembangunan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pengelolaan APBD, mempertahankan opini pengelolaan keuangan “wajar tanpa pengecualian,” dan predikat “BB” atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Selain agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, juga dilakukan pengesahan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka. Ke-2 (dua) Raperda ini merupakan usulan pemerintah daerah yang telah ditetapkan di Propemperda Tahun 2023. Adapun ke-2 (dua) Raperda tersebut adalah:

1. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi Daerah.
2. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.

Dalam Rancangan Petda ini akan diatur beberapa jenis pajak baru yang menjadi objek Pajak Daerah, termasuk opsen atau pungutan tambahan pajak untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Semoga dengan adanya penambahan jenis pajak tersebut, dapat menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bangka.

Sedangkan untuk Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2011 tentang izin belajar dan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, akan dikembalikan berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi Pansus XI ke Kementerian Dalam Negeri agar dilakukan revisi sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan. (G.J)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *