Foto : Ilustrasi
Pangkalpinang, Asatu Online – Dalam sebuah penentuan bersejarah, majelis banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung telah memperberat hukuman bagi dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017 hingga 2021, Selasa (5/9).
Hendra Apollo dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun serta denda mencapai Rp 200.000.000. Ancaman pidana kurungan selama 2 bulan menggantikan denda jika tidak dibayar.
Selain itu, Hendra Apollo juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 813.238.705, mengingat sebagian uang telah dikembalikan pada tahap penyidikan sebesar Rp 415.000.000.
Kerugian negara yang belum dikembalikan mencapai Rp 398.238.705. Dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang jika tidak ada pembayaran yang cukup.
Terdakwa yang tidak memiliki harta benda yang mencukupi akan mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Amri Cahyadi, terdakwa lainnya, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200.000.000, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayar.
Amri Cahyadi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 459.099.370, dengan harta bendanya yang akan disita dan dilelang jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan.
Keputusan ini dibacakan pada 5 September 2023 oleh majelis hakim, yang mengubah putusan sebelumnya. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan primair, tetapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair terkait kasus korupsi.
Ini adalah langkah besar dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. (mn)