Foto : Ilustrasi
Sungailiat, Asatu Online- Proses demokrasi lokal semakin semarak dengan pendaftaran calon anggota dewan yang menarik perhatian. Salah satu calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka adalah Abdullah warga Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang memiliki latar belakang yang cukup kontroversial.
Abdullah yang sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi selama 3 bulan penjara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Abdullah baru selesai menjalani masa hukumannya pada tahun 2020.
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan pasal 11 point (g) berbunyi – tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yan gsedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang.
Sementara berdasarkan kutipan dari bangkapos.com, Abdullah, pengusaha lokal asal Kecamatan Merawang Bangka, pernah diadili dengan kasus yang ancamannya di atas 5 tahun. Ia ‘dimeja hijaukan’ atas dakwaan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Fatimah di Ruang Sidang PN Sungailiat Bangka, Selasa (28/1/2020). Dalam dakwaan tersebut JPU menyebutkan, terdakwa diancam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1KUHP atau ke 2 .
“Yaitu melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri,” katanya.
Selain itu menurut JPU, Perbuatan terdakwa juga diancam Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a tentang UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2.
Selanjutnya Abdullah dinyatakan terbukti bersalah membakar hutan produksi (HP). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, Rabu (8/4/2020) kemudian menjatuhi hukuman berupa vonis pidana selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 Juta, subsider satu bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Abdullah alias Dul Ketem bin Fatahila (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membakar hutan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Fatimah membacakan putusan secara terbuka dalam agenda sidang teleconfrence, Rabu (8/4/2020).
Namun Abdullah tetap teguh dalam niatnya untuk mewakili suara rakyat di lembaga legislatif setempat. Penjara bukanlah halangan bagi Abdullah untuk turut berpartisipasi dalam proses politik dan demokrasi di Kabupaten Bangka.
Dalam pernyataannya kepada Asatu Online melalui pesan Whats App pada Senin (28/8) Abdullah menjelaskan bahwa pencalonannya tidak ada masalah. Semua dokumen pencalonannya sudah benar.
“Sudah kita bicarakan semua dan sudah ada surat dari instansi yang terkait tentang caleg, Abang ku,” jelasnya.
Ia berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang positif dan memajukan wilayah Kabupaten Bangka jika diberi kesempatan untuk menjadi anggota dewan.
“Dan Allhamdulillah niat saya nyalon ini, insya Allah dapat terpilih ini kesempatan saya mau berbuat dengan masyarakat. Apa yang bisa dilakukan untuk kepentingan masyarakat khusus Kecamatan Merawang dan Mendo Barat,” ujarnya.
Kehadiran Abdullah dalam bursa calon anggota dewan tentu menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Beberapa warga mendukungnya, percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk membuktikan diri. Namun, tidak sedikit juga yang meragukan integritas Abdullah dan khawatir tentang dampak masa lalunya terhadap kinerja di dewan.
Sementara itu KPU Kabupaten Bangka melalui komisioner KPU Iman Supiar menegaskan akan mengkaji pencalonan Abdullah sebagai calon dewan.
“Siap Pak, izin kami kaji dulu. Terima kasih atas infonya,” jawab Iman, Senin (28/8) malam.
Keputusan akhir mengenai kelayakan calon akan diambil setelah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (mn)













