Berkas Masuk Tahap II, Tersangka Dedy Yulianto Tidak Hadir Alasan Sakit

  • Bagikan

Tersangka Dedy Yulianto (Foto : dok.Asatu Online)

Pangkalpinang, Asatu Online – Dedy Yulianto, salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tidak hadir selama proses tahap II.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus ke Penuntut Umum Kejati Babel.

Meskipun kuasa hukum Dedy Yulianto mengklaim alasan ketidakhadirannya adalah sakit, penyidik telah memeriksa keberadaannya di kediamannya di Sungailiat dan beberapa lokasi lainnya.

“Setelah kami memanggilnya dan dia mengklaim sakit, tim Intelejen melakukan pengecekan dan ternyata dia tidak ada di rumah. Kami juga memeriksa beberapa lokasi lain, namun hasilnya tetap sama yaitu dia tidak ditemukan,” kata Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, pada Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, status dan proses hukum Dedy Yulianto, salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, telah memasuki tahap baru.

Penyidik Pidsus Kejati Babel baru-baru ini mengumumkan bahwa berkas perkara Dedy Yulianto telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, pada Senin (28/8/2023).

“Proses tetap berlanjut karena perkara sudah mencapai tahap P21. Kami baru-baru ini memanggil Dedy Yulianto untuk dihadapkan kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penyidik,” kata Ketut, yang didampingi oleh Asintel Fadil Regan dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo.

Ketut menegaskan bahwa sesuai komitmen dari Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Asep Maryono, proses hukum terhadap Dedy Yulianto akan terus dilanjutkan.

“Sesuai dengan komitmen Pak Kajati, proses hukum terhadap Dedy Yulianto akan terus berlanjut,” tambahnya. (mn)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *