Rina Iryani (39 tahun), staf di administrasi kepegawaian FH UBB (Foto : Asatu Online)
Pangkalpinang, Asatu Online — Tidak terima dirinya dipecat dari tempat dia bekerja, staf administrasi kepegawaian di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) menggugat rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.
Rina Iryani (39) menyebutkan pemecatan dirinya dari pegawai honorer sebagai staf FH UBB tersebut diduga maladministrasi.
Lulusan strata dua UGM Jogyakarta ini mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengabdi di UBB selama 13 tahun.
Menurutnya keputusan pemberhentian yang diterimanya itu merupakan penzaliman dan ada dugaan maladministrasi.
Rina mengungkapkan, sejak awal penempatan dirinya berdasarkan SK (surat keputusan) itu sudah tidak jelas.
“SK yang diterima dibagian administrasi kepegawaian namun dirinya dipekerjakan pada bagian pengelolaan keuangan FH UBB,” ujar Wanita bergelar S2 itu.
Ia juga mengatakan dari awal sudah menolak penunjukan tersebut dan menyampaikan hal itu kepada rektor,
Namun, waktu itu rektor UBB Prof. Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si. mengatakan bahwa alasan dirinya ditempatkan pada bagian administrasi kepegawaian FH UBB, untuk membantu administrasi dan meningkatkan akselerasi.
” Rina bantu administrasi di FH UBB untuk meningkatkan akselerasinya,” cerita Rina menirukan ucapan Rektor Ibrahim.
Tahun 2023 dirinya dipindahkan ke FH yang sebelumnya sebagai staf LPPM (Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat) UBB.
Saat itu dirinya baru saja menyelesaikan tugas belajar S2, di UGM Jogyakarta,
Hanya saja kata Rina, oleh dekan FH Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H, dirinya ditempatkan di bagian pengelola keuangan.
Kendati dia sudah melaporkan hal penempatan oleh dekan tersebut kepada rektor Prof Ibrahim. Namun saat itu Prof Ibrahim mengatakan bahwa di FH tersebut untuk administrasi umum dan kepegawaian (AUK) masih lemah, jadi dirinya diminta bantuan untuk mengelola keuangan fakultas hukum tersebut.
“Rina bantu saja disitu,” ucap Rektor UBB Ibrahim yang disampaikannya pada saat undangan makan acara LPPM yang juga dihadiri Wakil Rektor Dr. Nizwan Zukhri, S.E., M.M., ketua LPPM Nanang Wahyudi, S.E., M.M, Sekretaris, dan staf LPPM.
Menurut Rina, dirinya sering kali menentang kebijakan – kebijakan yang diminta dekan FH ini.
Karena kebijakan dekan itu menurutnya sangat lah melanggar dan menyimpang serta membahayakan dirinya terkait pengelolaan keuangan di fakultas hukum tersebut.
“Saya sering tidak setuju kebijakan dekan,” sesalnya.
Menurut Rina, apa yang dialaminya, diduga imbas dari ketidakpuasan dekan FH tersebut.
“Diduga imbas dari ketidakpuasan dekan kepada saya,” imbuhnya.
Diakui Rina, sikap dekan FH yang seperti itu, dirinya sudah tidak tahan lagi, sehingga ia hanya datang ke kampus untuk absen, tapi tidak masuk dalam ruang kerja.
” Karena saya minta permasalahan ini bisa diselesaikan, saya tidak lagi masuk ruang kerja, tapi saya selalu hadir ke kampus, namun bukannya diselesaikan malah saya mendapat surat teguran (ST) hingga SP3,”ucap Rina.
Selain itu, dalam mengeluarkan surat teguran tersebut menurut Rina, prosesnya ada dugaan perbuatan maladministrasi, salah satunya jangka waktu dalam mengeluarkan SP (surat peringatan atau teguran) yang begitu cepat, hingga tindakan terakhir dengan pemecatan (PDTH), semestinya dalam aturannya pertiga bulan jangka waktu setiap SP bisa diberikan.
Sejak awal permasalahan ini ada, Rina mengatakan bahwa ingin duduk bersama untuk menyelesaikannya sebelum muncul PDTH ini.
Sementara dalam kasus lain yang terjadi di UBB banyak sekali, seperti kecurangan dalam absensi, tapi beber Rina, rektor tidak sampai membentuk tim penegakan disiplin,
Dalam kasus saya mirisnya, rektor malah membentuk Tim penegak disiplin
“Jadi menurut saya ada diskriminasi kasus ini, dengan kejadian dosen – dosen sebelumnya,” sesal Rina.
Rina mengatakan kepada rektor pernah mengungkapkan bahwa terkait masalah dirinya ada proses maladministrasi,
Seperti proses pembentukan tim penegak disiplin yang tanpa SK dan tahapan pemanggilan tanpa ada pembahasan dokumen.
” Itu yang saya bilang ada dugaan maladministrasi,” tegas Rina.
Sementara Agus selaku humas UBB membenarkan pemecatan terhadap Rina Iryani staf FH UBB. Menurut Agus, pemberhentian sudah sesuai prosedur yang berlaku di UBB.
“Betul, beliau sudah diberhentikan sebagai pegawai non ASN di UBB. Pemberhentian tersebut sudah melalui proses yang panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Disinggung soal adanya dugaan maladministrasi itu sedang berproses. ” Soal itu, sedang berproses di Ombudsman, kami hormati prosesnya,” tambahnya. (mn)














