Foto : ilustrasi korupsi
Pangkalpinang, Asatu Online– Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sedang melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangka Selatan PT Bangun Basel.
Penyelidikan itu dimulai dari pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan tipikor tersebut seperti Sopian Jusvinar Direktur BUMD PT Bangun Basel Tahun 2016, Justiar Noer mantan Bupati Basel dan M.Sormin Kepala DPUPRHub Tahun 2019 sudah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Namun Sopian enggan memberikan keterangan sewaktu dikonfirmasi Asatu Online, padahal pesan konfirmasi yang dikirimkan pada Sabtu (19/8) melalui Whats App sudah terbaca oleh Sopian.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Basuki Raharjo membenarkan penyelidikan tersebut. Basuki menjelaskan, pihak Kejati masih mengumpulkan alat bukti.
“Masih mengumpulkan alat bukti,” terang Kasi Penkum Basuki, Sabtu (19/8).
Sebelumnya sudah dilansir dari Wow Babel, Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Milik Pemerintah Bangka Selatan, PT Bangun Basel Terlilit utang Bank Senilai Rp 5,8 Miliar.
Utang PT Bangun Basel tersebut berasal dari perolehan fasilitas dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) sesuai perjanjian kredit Nomor 14 Tanggal 22 Oktober 2010 oleh Notaris Ivan Fikri SH pengganti Yuli Kemala SH berupa kredit modal kerja konstruksi (kredit yasa griya) sifat non revolving setinggi-tingginya Rp 4 Miliar dengan suku bunga 12,5% p. a (dapat dirubah sesuai ketentuan Bank) dan jangka waktu 18 bulan terhitung tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan 22 April 2012.
Jaminan pokok berupa lahan lokasi proyek sebidang tanah bersertifikat HGB Nomor 260 luas 47.953 meter persegi yang terletak di Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Jaminan cessie dari debitor diikat dengan akta pemberian jaminan cessie Nomor 20 Tanggal 20 Oktober 2010 dan jaminan sub ordinated loan Nomor 17 Tanggal 22 Oktober 2010.
Catatan hutang tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 86.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, dengan total nilai utang BUMD PT. Bangun Basel berdasarkan surat yang dikirim BTN ke Pemkab Bangka Selatan pada bulan September 2022 senilai Rp. 5.846.696.569.Selain memiliki utang, BUMD milik Pemkab Bangka Selatan tersebut memiliki saldo aset tercatat dalam neraca keuangan per 31 Desember 2020 senilai Rp 3.213.096.090.
Berdasarkan hasil perhitungan BPK terkait kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajibannya dengan menggunakan istrument debt rasio menunjukan kemampuan PT Bangun Basel untuk menyelesaikan kewajiban diragukan walaupun seluruh aset perusahaan telah habis terjual masih terdapat sisa kewajiban yang belum terselesaikan.
Selain permasalahan kewajiban BUMD hingga saat ini belum terselesaikan, BPK juga mengungkapkan permasalahan lain seperti penyajian nilai investasi jangka panjang belum memadai dan aktivas yang disajikan pada laporan keuangan PT Bangun Basel tidak andal.
Kekosongan dewan direksi dan komisaris sehingga operasional BUMD sudah tidak beroperasi, hingga saat pemeriksaan berakhir status BUMD belum jelas apakah akan dilanjutkan atau dihentikan secara permanen. (mn)