Foto : Papan Plang Larangan dari Dinas LHK Provinsi Babel // dok. asatuonline.id)
Bangka , Asatu Online- Kepala KPHP Bubus Panca Ruswanda mengaku sudah pernah memperingatkan pelaku penambang ilegal yang beraktivitas didalam kawasan Hutan Produksi Bubus Panca di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Senin (17/7/2023).
Hal itu dikatakan Ruswanda kepada Asatu Online, sewaktu menjawab konfirmasi terkait maraknya tambang ilegal berskala besar di kawasan Hutan Produksi Bubus Panca tersebut.
“Sudah diperingatan dan sudah ada SP nya. Kawasan tersebut wilayah konsesi PT Inhutani dan sudah ditindaklanjuti oleh PT Inhutani,” jelasnya.
Lanjut Ruswanda, saat ini pihak Inhutani sudah menyurati Gakkum LLHK, apa nanti tindakan dari mereka, ditunggu saja.
“Kita tunggu..tindakan selanjutnya ..karena pihak PT Inhutani sudah menyurati pihak Gakkum KLHK,” tegas Ruswanda.
Sebelumnya, terpantau tiga unit excavator sedang melakukan aktivitas penambangan didalam kawasan hutan produksi Bubus Panca di Desa Denian Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Sabtu (15/7/2023).
Berdasar Informasi yang berhasil dihimpun dari SR (inisial) warga Kecamatan Sungailiat yang sedang melimbang (mencari timah dengan alat seadanya), excavator tersebut beraktivitas di lokasi tambang diduga milik Pendi dan rekan – rekannya.
Padahal lokasi itu adalah masuk didalam kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Inhutani wilayah Kabupaten Bangka.
“Tambang besar itu sudah beraktivitas selama dua bulan, namun belum ada penindakan apa-apa dari pihak berwenang (KPHP Bubus Panca), padahal itu lokasi yang dikelola oleh Inhutani,” ujarnya.
Dikatakannya, ia dan warga sekitar mempertanyakan kinerja KPHP Bubus Panca yang membiarkan aktivitas tambang berskala besar itu, karena selain itu sangat jelas sudah merusak kawasan hutan dan juga merusak struktur tanah, sehingga tanah didalam kawasan hutan itu nantinya menjadi danau.
“Kami merasa heran, mengapa KPHP membiarkannya, lihatlah didalam kawasan ini sudah rusak semua, semua sudah menjadi danau, diatas sebelah arah ke Pantai Matras itu masuk kedalam kawasan Hutan Lindung, tetapi lokasi itu sudah hancur semua, sudah menjadi gurun pasir dan danau yang luas,” kata SR.
Selain itu lanjut SR, lihatlah juga disekitar Papan Plang yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Bidup Kehutanan itu, sudah ditanami sawit oleh warga, padahal sangat jelas bunyi larangan pada Papan Plang tersebut.
“SETIAP ORANG DILARANG
1. Mengerjakan / Menduduki Kawasan Hutan
2. Merambah Kawasan Hutan, Mendirikan Bangunan
3.Membakar Hutan, Menebang Pohon
4. Melakukan Kegiatan Tambang Ilegal”. (aml)