Bangka, Asatu Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka (DPRD) menggelar rapat paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2022, jum’at (31/3/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Iskandar, S.IP dihadiri Bupati Bangka Mulkan, SH, MH, Wakil Ketua M.Taufik Koriyanto, SH, MH, Forkopimda, Kepala OPD Pemkab Bangka, Camat, Lurah, dan ibu ibu Darma Wanita
Iskandar mengatakan agenda rapat pertama adalah pengembalian terhadap raperda dengan judul rancangan peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kerjasama Daerah. Raperda itu merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka yang ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023.
“Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 06 maret 2023 yang lalu, telah dilakukan pengkajian pembahasan oleh pansus I bersama-sama dengan OPD terkait. Berdasarkan laporan dari pansus I raperda tentang penyelenggaraan atas kerjasama daerah tidak dapat diteruskan dan dikembalikan ke Pemkab Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” kata Iskandar.
Dikatakannya, selanjutnya setelah dikembalikan raperda kerjasama daerah ini, telah sesuai dengan keputusan dari DPRD Kabupaten Bangka nomor : 170/188.344/01/2023 tanggal 06 maret 2023 tentang pembentukan panitia khusus I dan II untuk itulah pansus I anggota DPRD Bangka di bubarkan.
“Agenda paripurna selanjutnya adalah penyampaian laporan atas keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya
Ditambahkannya, dalam kesempatan berbahagia ini Bupati akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2022 kepada DPRD sebagai bentuk perwujudan atas kinerja Pemkab Bangka dalam program kegiatan pembangunan serta akan menyelaraskan kemitraan dan sinergitas antara Pemda dengan DPRD Bangka.
“Sebab sebagai lembaga politik DPRD memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan kemasyarakatan yang dituangkan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2022,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua Pansus DPRD, Maryanto menyampaikan LKPJ Bupati ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk dapat menjadi kewenangan tugas Pemda yang selanjutnya akan ditindak lanjuti DPRD Kabupaten Bangka sesuai dengan tata tertib DPRD Bangka, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan Pemda, dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019, maka LKPJ Bupati tersebut akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil pembahasan tersebut berupa keputusan DPRD rekomendasi, catatan laporan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022 paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” jelas Maryanto.
Ia menyampaikan, mengingat LKPJ tersebut memiliki arti penting penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD, sehingga diperlukan untuk informasi disusun secara lengkap transparan, sehingga menjadi masukan bagi Kami dalam hal menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan di Kabupaten Bangka pada tahun berikutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, SH, MH mengatakan ada beberapa pertimbangan dalam hal pengembalian raperda atas kerjasama daerah tersebut adanya menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah sekretariat daerah menangani kerjasama daerah, berupa bagian kerjasama daerah.
“Selain itu pengaturan tahapan pelaksanaan kerjasama daerah agar diatur dalam raperda yang dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam perda daerah di Kabupaten atau Kota lainnya. Pembentukan kelembagaan di atas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya oleh unit organisasi yang sudah ada saat ini, adalah bagian administrasi pemerintahan umum Setda Bangka, dimana tugas dan fungsi terkait pelaksanaan kerjasama di daerah melekat bagian tersebut.Sedangkan untuk tahapan dalam Kerjasama daerah merupakan hal teknis nantinya akan diatur dalam peraturan Bupati,” ujar Mulkan.
Mulkan mengungkapkan, penyampaian LKPJ T.A 2022, dirinya menyampaikan penyusunan LKPJ menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka. Perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka, terkait pelaksanaan Tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan daerah selama kurun waktu 1 tahun terakhir, Sekaligus upaya menciptakan Pemerintahan yang berlandaskan pada Prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Government), efektif, transparan dan bertanggung jawab.
“Ruang lingkup penyusunan LKPJ hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi suatu hal kewenangan daerah dilaksanakan Pemda terdiri atas capaian dalam pelaksanaan program kegiatan terhadap target ditetapkan dalam rencana kerja Pemda tahun 2022. Serta permasalahan upaya dalam penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya. Tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” pungkasnya.
Adapun rincian target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bangka tahun 2022 yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.153.303.935.200,00 dan terealisasi 121,65% atau sebesar Rp.186.489.553.928,57. Yang terdiri dari Pos pendapatan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp.67.324.310.750,00 dengan realisasi 94,95% atau sebesar Rp.63.695.737.792,48. Pos pendapatan retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp. 8.034.806.500,00 dengan realisasi 108,01% atau sebesar Rp.8.678.759.954,00. Pos pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar
Rp. 4.427.500.000,00 dengan realisasi 130,76% atau sebesar Rp.5.789.289.832,02. Pos Lain-Lain Pad yang sah ditargetkan sebesar Rp.73.517.317.950,00 dengan realisasi 147,35% atau sebesar Rp.108.325.766.350,07. Kemudian
Penerimaan pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp.1.138.963.401.821,00 dengan realisasi 105,87% atau sebesar Rp.1.205.779.140.938,00.
Yang terdiri dari pos pendapatan transfer Pemerintah Pusat, penerimaan ditargetkan sebesar Rp.1.008.254.465.600,00 dengan realisasi 111,15% atau sebesar Rp.1.120.687.396.178,00.
Pos pendapatan transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp.130.708.936.221,00 dengan realisasi 65,10% Atau Sebesar Rp.85.091.744.760,00. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.13.407.702.200 dengan realisasi 98,74% atau sebesar Rp.13.238.387.210,56. Jadi
jumlah anggaran Belanja Daerah Kabupaten Bangka seperti tercantum dalam APBD
Perubahan tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.1.428.064.472.737,07 dan terealisasi 91,02% atau sebesar Rp.1.299.818.887.715,34.