Tb Sukendar Ketum BPI KPNPA RI (Foto : Dokumentasi asatuonline)
Tangerang, Asatu Online- Ketua Umum Badan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Tubagus Rahmad Sukendar memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Hal itu dikatakan oleh Tb.Sukendar sewaktu menjawab pertanyaan awak media di kantornya di Tangerang Selatan pada Senin ( 27/3/2023). Menurutnya, tindakan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) Asep Maryono yang telah berani menahan satu dari empat tersangka dugaan tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel inisial S patut mendapat apresiasi.
“BPI KPNPA RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kajati Babel Asep Maryono atas keberaniannya menahan satu dari empat tersangka dugaan tipikor Tunjangan Transportasi PImpinan DPRD Babel itu,” katanya.
BPI KPNPA RI sangat mendukung sekali kalau Kajati Babel bisa menahan semua terduga pelaku tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel itu, apalagi BPI mendapat kabar bahwa ketiga terduga pelaku tipikor itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Kami sangat mendukung pihak Kejati Babel untuk menahan semua terduga pelaku tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD tersebut, apalagi ketiga tersangka itu sudah berani mengabaikan panggilan penyidik Kejati Babel sebanyak dua kali,” papar Tb Sukendar.
Tb Sukendar mengungkapkan, BPI KPNPA RI akan terus memantau kasus tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel ini sampai selesai disidangkan.
“Kita kawal terus sampai selesai disidangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melayangkan surat panggilan ketiga kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Babel tahun 2017 sampai dengan 2021.
“Kita pastikan melayangkan surat panggilan ketiga hari ini,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan didampingi Kasidik, Himawan kepada sejumlah wartawan di Gedung Kejati Babel, Jumat (24/03/2023).
Namun demikian, Fadil enggan menjelaskan secara gamblang terkait waktu panggilan terhadap tiga tersangka.
“Yang pasti Minggu depan, terkait hari dan jam nya itu tidak bisa saya sampaikan, karena ini bagian dari strategi kita,” ujarnya.
Dia berharap, ketiga tersangka bersikap kooperatif untuk dapat hadir dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita berharap ketiga tersangka hadir, untuk menghormati proses hukum,” harapnya.
Penyidik Pidsus Kejati Babel telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka, namun ketiganya berhalangan hadir atau mangkir dari panggilan.
Fadil meyakini, penanganan kasus dugaan korupsi ini akan diusut secara tuntas, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Tidak ada intervensi, saya tegaskan kasus ini tidak jalan di tempat, kita akan usut sampai tuntas,” tegasnya.
Apabila ketiga tersangka Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung yakni Dedy Yulianto (DY), Hendra Apollo (HA) dan Amri Cahyadi (AC) masih mangkir atau tidak memenuhi surat panggilan ketiga, maka disampaikan dia, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kita menjalankan sesuai SOP, yaitu KUHAP, kalau juga masih mangkir, kemungkinan kita akan mengambil langkah jemput paksa,” pungkas Fadil.