Ketapang, Asatu.Online –Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si membuka Kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema “Eksistensi Perseroan
Perorangan Semakin Pasti, Solusi Dalam Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil guna peningkatan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat, yang diadakan Kanwil Kemenkumham Kalbar, pada Selasa (21/03/2023) bertempat di Hotel Asana Navada Ketapang.
Telah diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo telah melahirkan satu terobosan baru melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah dirubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Definisi baru terkait Perseroan, artinya dalam Pasal 109 bagian lima UU Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya Perseroan hanya oleh 1 (satu) orang pemegang saham yang selanjutnya kita kenal dengan nama PT Perorangan, dengan Perpu ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Dalam sambutannya, Alexander Wilyo mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada narasumber yang menyampaikan sosialisasi materi kepada pelaku UMKM di Kabupaten Ketapang.
“Saya harap dari kegiatan ini pelaku-pelaku UMKM ini mendapatkan kepastian dan perlindungan berusaha dari negara sehingga tidak ada kekhawatiran lagi,” ucap Sekda.
Lebih lanjut Sekda menuturkan bahwa dalam berbagai kesempatan, beliau telah menyampaikan agar seluruh jajaran pemerintah daerah Camat, Lurah bahkan Kepala Desa untuk mendukung UMKM khususnya di Kabupaten Ketapang.
“Saya sudah sampaikan surat edaran kepada semua pihak terutama jajaran pemerintah daerah untuk menyediakan UMKM Corner bahkan dalam setiap event-event agar disediakan produk dari UMKM,” tutur Sekda.
Selain itu Beliau menilai kegiatan sosialisasi ini sangat baik dan agar pelaku UMKM bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta menyebar luaskan informasi yang didapatkan dari narasumber kegiatan ini.
“Saya minta nanti Ketua UMKM di Kabupaten Ketapang bisa mengkoordinir dan menyebarluaskan berita baik ini kepada saudara-saudara kita UMKM yang mungkin tidak menghadiri kegiatan ini,” pinta Sekda.
Selanjutnya terkait dengan perizinan, Sekda mengatakan bahwa sekarang pemerintah sudah mengubah pola birokrasi yang lambat dan terbelit-belit.
“Memang sekarang paradigma pemerintahan itu harus mudah diakses cepat dan tanpa biaya minimal murah, ini juga kita terapkan di Kab.Ketapang,”ucap Sekda
“Jadi kesan birokrasi yang lambat atau terbelit-belit itu harus kita hilangkan, kita harus mengutamakan kepentingan masyarakatsebagai amanah yang memang diberikan kepada kita,” pungkas Sekda.
75 total views