Raihana Dg Sunggu Akhirnya Diakui Kepemilikan Tanahnya

  • Bagikan

Gowa – Mediasi dugaan sengketa lahan di Kantor Desa Maccini Baji berjalan lancar meskipun diawali protes dari pihak Raihana Dg Sunggu ahli waris (Alm) H Daud terhadap bukti kepemilikan berupa Ipeda dari pihak Alamsyah Dg Nyonri yang tidak memunculkan surat asli kepemilikan tanahnya, sebelumnya viral beredar bukti fotocopy Ipeda kosong tanpa nama wilayah administrasi, Jumat, (17/3/2023).

Dari pihak Raihana, Alif merasa pihak lawannya tidak menghargai undangan Kepala Desa Maccini Baji yang meminta untuk kedua belah pihak membawa bukti kepemilikan yang asli. Isi redaksi surat undangan sudah sangat jelas agar membawa surat Asli kenapa hanya membawa fotocopy Ipeda yang seperti itu modelnya.

“Seharus mediasi ini tidak usah dilanjutkan karena sudah sangat jelas bukti kepemilikannya tidak dapat dijadikan pembanding,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Maccini Baji, Syamsuddin dan Kepala Dusun Borong Untia Uki Mangga Putra membenarkan kalau undangannya meminta kedua belah pihak agar membawa masing-masing surat asli bukti kepemilikan yang dapat diyakini kebenarannya.

Syamsuddin mengatakan kita lanjutkan saja, tidak apa apa asalkan kedua belah pihak mau melanjutkan mediasi ini agar sengketa lahan yang sudah bertahun tahun menemui titik terang.

Setelah kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan mediasi, Kadus Borong Untia bersama staf desa Maccini Baji membuka buku F dan letter C yang dicocokkan dengan peta blok desa maka ditemukan kesesuaian dengan bukti surat Ipeda kepemilikan tanah dan PBB yang dimiliki oleh Raihana Dg Sunggu pada blok 11 dan pada peta nomor 13 Sementara itu lokasi kepemilikan Pihak Alamsyah Dg Nyonri berada pada nomor 4. Pihak Alamsyah Dg Nyonri diwakili oleh ahli warisnya sendiri Widianto menyaksikan langsung pencocokan data yang disaksikan juga oleh sekretaris kecamatan Bajeng, Babinsa dan Binmas. Ditemukan kebenarannya kalau lokasi tanah kepemilikan Raihana Dg Sunggu benar yang ditunjuk batas batasnya pada surat keterangan yang dibuat pihak Alamsyah Dg Nyonri untuk permohonan balik nama waris PBB ke Bapenda

Kepala Dusun Borong Untia Uki Mangga Putra mengatakan lokasi yang diklaim oleh Alamsyah Dg Nyonri sudah sangat jelas adalah lokasi tanah kepemilikan Raihana Dg Sunggu ahli waris dari Alm H Daud. Lokasi tanah kepemilikan Alamsyah Dg Nyonri juga ada namun dibelakangnya lokasi Raihana Dg Sunggu sesuai buku F dan Letter C serta Peta blok desa.

“Saya rasa sudah terbuka secara terang benderang maka dengan ini kami tidak ragu lagi untuk membuatkan surat keterangan untuk kedua belah pihak sesuai bukti data yang kami miliki di desa Maccini Baji,” ujarnya.

Setelah sepakat kedua belah pihak menanda tangani hasil mediasi dan disaksikan oleh Kepala Desa Maccini Baji, Kepala Dusun Borong Untia, Babinsa dan Binmas wilayah Desa Maccini Baji.

Loading

Penulis: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *