Ketapang, Asatu Online – Sandi selaku perwakilan Dewan Pimpinan AMPUH di Kabupaten Ketapang (Kal-Bar) menerangkan bahwa tidak hanya lumpur limbah CMI saja yang merusak lingkungan ekosistem, tanam tumbuh hutan dan lingkungan, namun perkebunan masyarakat juga mengalami kerusakan disejumlah desa diakibatkan bahayanya limbah PT. CMI yang berada diberapa wilayah, salah satunya yaitu Kecamatan Sandai dan Simpang Hilir Desa Matan Jaya.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait untuk segera menindak tegas kepada management perusahaan PT. CMI serta lakukan pengauditan secara monitoring, sebab selama ini tiada tindakan tegas dari APH maupun instansi terkait kepada perusahaan ini yang semakin meraja rela sehingga menimbulkan banyaknya pertanyaan di berbagai kalangan,” katanya, Rabu 15 Februari 2023.
Ia membeberkan mestipun cukup membantu masyarakat untuk penyediaan lapangan pekerjaan, CSR yang baru saja dilakukan akhir-akhir ini sudah berjalan secara bertahap itu atas dorongan media dan juga laporan dari masyarakat meskipun tidak sesuai harapan, namun sangat disayangkan menyangkut perihal ini bukan atas kebijakan dari pihak management perusahaan itu sendiri, melainkan atas dorongan publik.
“Dari sekian tahun lama beroperasi dan berinvestasi mereka leluasa bergerak bebas dari apa yang sudah nyata dihadapan APH serta instansi, namun diduga adanya indikasi pembiaran serta diduga unsur kerja sama dengan oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Lanjut Sandi, walaupun adanya sebagian kecil dari itikat baik mereka tidak akan mungkin bisa lagi kembalikan semuanya, termasuk air sungai pergunungan hutan baik lingkungan yang semula bersih dan enak di konsumsi masyarakat serta baik untuk ekosistem serta sungai tempat masyarakat dulunya memancing ikan dan berkebun, kini sudah berganti sungai yang coklat yang tak baik lagi di konsumsi, tapi setidaknya adanya pencegahan baik tindakan yang harus dilakukan sebelum semuanya terlambat.
“Sandi menegaskan, 2019 pernah dilakukan gugatan kepada pihak management perusahaan PT. CMI mengenai pencemaran lingkungan serta kerusakan, kerugian yang dialami masyarakat dari AMPUH di Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang (KAL-BAR),” tuturnya.
Karena PT. CMI telah diduga terbukti merusak dan mencemari lingkungan, bahkan lebih buruknya lagi sungai yang tercemar tidak hanya sungai kediuk, namun sudah merambah ke sungai Karim tepatnya Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai, serta sungai-sungai lainnya.
“Mewakili masyarakat, saya meminta kepada APH instansi terkait agar turut bisa membantu untuk mengungkap serta menindak tegas sesuai pasal dan UU yang berlaku,” tutupnya.
Adapun laporan dari sejumlah masyarakat Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara (KAL-BAR) kepada tim media investigasi di lapangan, Desa Lubuk Batu, Teluk Melano dibeberapa Desa yang termasuk di dalam ruang lingkup perusahaan, awal masuknya management perusahaan PT. CMI tambang Bauksit di wilayahnya masyarakat sudah merasa resah dari aktivitas bongkar muat dan lalu lalangnya Armada CMI Tbk Harita group.
Salah satunya dari debu vulkanik yang sangat pekat dan dari hak yang belum terpenuhi, serta tingginya rawan kecelakaan, serta perijinannya baru dilakukan, tetapi sudah lama beroperasi.
Tim Asatu Online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak management perusahaan tambang bauksit PT.CMI namun sesampai hari ini diabaikan begitu saja. (Tim).