Jakarta, Asatuonline.id – LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa hari ini, Selaku kuasa hukum korban Robot trading Net 89 dan yang pertama kali melaporkan Net 89 ke kepolisian mengirimkan surat ke Dirtipideksus Mabes Polri memberikan bantuan data list aset milik Net 89.
Kepala Cabang Tangerang, LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dalam keterangan persnya LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi atas kerja keras Tipideksus Mabes Polri pimpinan Brigjen Whisnu Hermawan, sebagai partner penegakan hukum, LQ ingin membantu agar penyitaan aset bisa maksimal.
“Ada banyak list yang LQ miliki ternyata belum disita oleh Mabes Polri, hari ini LQ sampaikan list tersebut secara tertulis, agar Tipideksus bisa segera melakukan penyitaan. LQ sadar bahwa Mabes Polri memiliki keterbatasan data, oleh karena itu LQ membantu memberikan informasi valid kepemilikan aset lainnya SMI yang belum disita, karena aset tersebut diduga dibeli mengunakan uang para korban, klien LQ yang tertipu Net89. Inilah fungsi lawyer untuk mengawal dan bekerjasama dengan Kepolisian agar proses hukum bisa maksimal, semua demi kepentingan masyarakat,” ucap Saragih, Minggu(12/02/23)
Advokat Pestauli Saragih, SH, MH menambahkan bahwa aset tersebut antara lain adalah mobil Porsche milik PT SMI yang digunakan oleh Andreas Andreyanto untuk flexing dan menarik korban masuk uangnya.
“Ini foto mobilnya beserta print an data STNK dari website Polri, jelas terdaftar atas nama PT SMI, selain dua mobil porsche warna biru dan hijau, lalu sejumlah aset properti gedung perkantoran diduga dibeli oleh PT SMI mengunakan uang korban yaitu kantor di Pakuwon Tower Surabaya lantai 11 unit E, LQ berikan ke Tipideksus mabes Polri untuk segera dilakukan penyitaan,” ungkap Saragih
LQ Indonesia Lawfirm apresiasi upaya Net89 atau PT SMI untuk mediasi melalui Lawfirm Hotma Sitompoel, namun sebelum perdamaian tercapai tentunya proses hukum wajib lanjut.
“LQ Indonesia Lawfirm memandang sangat penting untuk memaksimalkan aset sitaan, sekarang polisi misal sita Satu Trilyun dan korban ada ketugian 10 Truliyun maka tiap korban hanya dapat 10% ganti rugi dari kerugian, disinilah LQ Indonesia Lawfirm memberikan added value, bila dari data yang diberikan LQ, aset sitaan naek jadi 3Triliun, maka tiap korban akan dapat 30% ganti rugi. Semua korban akan lebih diuntungkan. LQ Indonesia Lawfirm sebagai pengacara profesional dan terdepan dalam pidana Investasi bodong sudah paham betul dan bertindak atas kepentingan klien,kemudian proses hukum bisa memberikan keadilan. Pro Justitia.” Ucap Advokat Pestauli Saragih, SH, MH.
“Bagi korban kejahatan jangan ragu untuk hubungi LQ Indonesia Lawfirm cabang Tangerang di 0817-489-0999 untuk bantuan pendampingan. Semua lawyer LQ terdaftar, punya Berita acara sumpah pengadilan tinggi dan SAH terdaftar organisasi advokat, bukan makelar kasus yang kerjanya menyuap. Memilih advokat yang benar adalah kunci penyelesaian kasus hukum anda.” Tutup Advokat Pestauli Saragih, SH, MH