LQ Indonesia Lawfirm Ingatkan Pemerintah Bahaya Modus Koperasi Untuk Menipu Masyarakat

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Kasus lepasnya bos Indosurya Mengguncangkan masyarakat Indonesia, pasalnya Koperasi Simpan Pinjam Indosurya ini menelan 24.000 korban dan 106 Triliun kerugian, dan ternyata Indosurya bukan satu-satunya penipuan Koperasi yang terjadi di Indonesia.

Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku kepala cabang LQ Lawfirm cabang Surabaya mengemukakan bahwa sudah lama penipuan berkedok koperasi beraksi di Indonesia, seperti Koperasi Langit Biru, Cipaganti dan Koperasi Millenium

“Koperasi Millenium yang di laporkan Advokat Alvin Lim, menjerat tersangka Lim Anggie, Febri Setra dan Ii Syamsugiharto selaku pengurus dan pendiri koperasi, di vonis melanggar pasal 46 UU Perbankan, menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI, bahkan sampai kasasi MA divonis 14 tahun. Vonis lepas Indosurya jelas melecehkan keadilan, karena kasus lainnya yang sama semua di vonis bersalah. Ini ada disparitas dan kekhilafan hakim dalam memutus.” Ujar Rizky, Senin (06/02/23)

Modus Koperasi banyak dilakukan penjahat kerah putih sebagai alat untuk mengeruk uang masyarakat, karena sebagai bank besar modal diperlukan dan ketat persyaratannya.

 

“Sedangkan sebagai Koperasi, lemah pengawasan dan modal kecil bisa membuat koperasi. Dengan alasan bisnis simpan pinjam, si penjahat dapat bertindak sebagai Bank gelap menghimpun dana masyarakat dari uang tabungan mereka dan memberi bunga lebih tinggi dari Bank dan berjalan dengan tameng koperasi sebagai ijinnya, mereka dari awal tidak memutarkan uang untuk di pinjamkan kembali ke anggota melainkan di gelapkan dan dicuci oleh pengurus koperasi demi kepentingan pihak tertentu,” ungkap Rizky.

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan pemerintah bahwa selain Indosurya ada beberapa kasus Koperasi yang masih dalam proses hukum,

“KSP Sejahtera Bersama korban 200 ribuan orang, akan disidangkan di PN Bogor, rawan akan penyelewengan hukum. Korban sepuluh kali lebih banyak dari Indosurya, juga ada koperasi Lima Garuda dan koperasi Pracico yang masih dalam proses penyidikan,” tambah LQ

 

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Loading

Editor: Dyt
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *