Korban Indosurya Tuntut MA Hukum Henry Surya Kembalikan Aset dan Bebaskan Alvin Lim

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Sejumlah pocong ikut aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA) meminta keadilan agar MA menghukum Henry Surya seberat-beratnya, mengembalikan aset sitaan ke para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya serta membebaskan pembela masyarakat Advokat Alvin Lim. Kamis (02/02/23)

Aksi unjuk rasa itu, imbas dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menguncang sanubari masyarakat dan Pemerintah Indonesia serta melecehkan nilai keadilan, dimana Henry Surya dan June Indria terdakwa investasi bodong KSP Indosurya yang membobol Rp106 triliun dan merugikan 24.000 korban masyarakat dilepaskan PN Jakarta Barat dengan alasan perbuatan Henry Surya bukan Pidana melainkan perbuatan Perdata.

Adapun lepasnya Henry Surya membuat kaget Pemerintah dan masyarakat bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam konpers menyatakan bahwa mungkin tidak perlu menghormati putusan MA yang merupakan ungkapan kekesalan dan emosi yang mengunung.

Aksi unjuk rasa yang diadakan para korban KSP Indosurya ini terbilang unik, karena menampilkan beberapa pocong melompat-lompat sambil meneriakkan meminta keadilan. “Putus bersalah Henry Surya, kembalikan aset ke para korban, bebaskan Alvin Lim pembela masyarakat.” Pocong ini begitu semangat mendampingi apra korban KSP Indosurya dalam aksi demo di Patung Kuda.

Tampak pula Kate Victoria Lim, puteri tunggal Alvin Lim yang baru berusia 15 tahun turun dan ikut berteriak minta keadilan mengatakan, ayahnya dikriminalisasi, tidak ada satupun alat bukti dalam berkas perkara menunjukkan ayahnya bersalah. Hukum sedang dilecehkan oknum Aparat Penegak Hukum yang berkolusi dengan oknum penjahat kerah putih.

“Ayah saya sengaja dibungkam karena paling vokal dalam melawan skema ponzi KSP Indosurya, terbukti Jaksa nya sama yaitu Syahnan Tanjung yang menuntut Henry surya dan menuntut ayah saya. Masyarakat wajib melawan oknum mafia hukum,” ucap Kate dengan semangat tinggi diatas mobil komando.

Korban KSP Indosurya yang hadir dalam aksi unjuk rasa, Tommy juga mengungkapkan kekecewaannya mengatakan, bahwa dirinya ditipu masuk KSP Indosurya, malah penjahat Henry Surya dilepaskan dan pengacaranya yang sedang berjuang di kriminalisasi. Ia miris, kenapa negara yang dicintainya jadi sarang mafia. Presiden kemana saja ini? Tidakkah Presiden perduli kepada rakyatnya?.

“Saya hadir dalam aksi unjuk rasa karena mau Indonesia berubah dan bersih, Ketua MA wajib mendengarkan aspirasi masyarakat. Jika keputusan MA tidak lagi menegakkan hukum dan keadilan yang saya takutkan adalah masyarakat mulai main hakim sendiri dan mengambil hukum ketangannya masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa dirinya hadir bersama puluhan Advokat LQ Indonesia Law Firm untuk berdiri bersama masyarakat korban KSP Indosurya, karena sebagai Kuasa Hukum para korban KSP Indosurya, berjuang bukan karena dibayar, melainkan LQ Indonesia Law Firm peduli kepada masyarakat dan penegakan hukum yang adil.

“Jika bukan Lawyer yang berani membersihkan oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim yang nakal, lalu siapa lagi? Penegakan hukum di Indonesia sudah ternoda. Karena saat ini uang adalah panglima. Keadilan tidak lagi untuk menegakkan kebenaran melainkan jadi komoditas untuk dibeli si empunya uang,” sindir Pestauli.

LQ Indonesia Law Firm akan berdiri paling depan dan melawan ketidakadilan, walau Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dibungkam, namun semua rekanan LQ Indonesia Law Firm akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, karena sebagai lawyer, kami adalah Officium Nobile, profesi terhormat.

“Keadilan dan kebenaran adalah harga mati. LQ Indonesia Law Firm akan komit berjuang membantu Pemerintah yang sah membersihkan oknum Aparat Penegak Hukum nakal,” pungkasnya.

Demo dimulai pukul 13.00 WIB di depan gedung MA dan dihadiri ratusan pendemo dari elemen, korban investasi bodong, lawyer, wartawan serta Ormas dan LSM.

LQ Indonesia Law Firm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Loading

Editor: Dyt
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *