Puluhan Nasabah Ancam Polisikan Kurniadi Sastrawinata Terkait Gagal Bayar Asuransi Jiwa Kresna

  • Bagikan

Jakarta, Asatuo Online – Sejumlah nasabah yang mengaku sebagai korban gagal bayar perusahaan Asuransi Jiwa Kresna menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk mempolisikan perusahaan asuransi tersebut, para nasabah mengaku telah mengalami kerugian hingga mencapai 16 miliar rupiah.

Hal ini diungkapkan Advokat Jaka Maulana, S.H., dari Firma Hukum Merah Putih, yang sebelumya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi para nasabah tersebut.

“Jadi hari ini kami secara resmi dari Firma Hukum Merah Putih selaku kuasa hukum para korban telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Asuransi Jiwa Kresna terkait gagal bayar yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ungkap Jaka kepada awak media (06/01/23).

Jaka menjelaskan, permasalahan ini berawal ketika Asuransi Jiwa Kresna menawarkan produk berupa Krena Link Investa (K-Lita) dan Protecto Investa Kresna (PIK) ke pada para korban, di mana melalui produknya tersebut, Asuransi Jiwa Kresna mengiming-imingi keuntungan sebagai manfaat investasi sebesar 8,75% hingga 9,25% dari jumlah uang pokok atau premi yang dibayarkan.

“Oleh karena tergiur dengan iming-iming bunga tersebut, para korban ini pun kemudian bersedia menyerahkan uang kepada Asuransi Jiwa Kresna sebagai pembayaran polis, yang nilainya mencapai Rp16,9 miliar. Namun ternyata pada sekitar bulan Mei 2020, manfaat investasinya disetop sepihak oleh PT Asuransi Jiwa Kresna, bahkan hingga batas waktu yang ditentukan, uang pokok yang telah dibayarkan pun tidak kunjung dikembalikan,” terang Jaka

Langkah ini, menurut Jaka, merupakan langkah awal bagi pihaknya dalam mengupayakan penyelesaian dan pemulihan hak bagi para korban terkait permasalahan gagal bayar ini.

“Somasi ini sifatnya masih persuasive, kami masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara-cara kekeluargaan. Dari yang kami pahami, para korban ini hanya menginginkan pemulihan haknya aja dan itu yang akan senantiasa kami upayakan,” kata Jaka.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dengan mempolisikan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna terkait permaaslahan ini.

“Intinya kami masih coba upaya untuk berdamai, tapi kalo pun ternyata tidak ada penyelesaian, maka dengan sangat terpaksa kami akan menempuh upaya lanjutan yaitu melaporkan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang,” tutupnya

Loading

Penulis: DayatEditor: Dyt
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *