Bangka, Asatu Online – Dalam pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing 2022 Polres Bangka Berhasil ungkap kasus sebanyak 6 kasus.
Pelaksanaan operasi Tertib Menumbing 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari dimulai tanggal 28 November sampai dengan 9 Desember 2022. Dengan sasaran 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan dari ungkap kasus sebanyak 6 kasus yang terdiri dari 2 kasus TO dan 4 Kasus Non TO.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaksan ungkap 2 kasus yang menjadi TO adalah Rc Als Aris dengan 2 Tkp dusun tutut desa penyamun kecamatan pemali dan di desa Penyamun kecamatan Pemali. pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Dilanjutkannya, kedua tersangka Ts Als Aon dengan Tkp Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Bangka Belitung. dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.
“Sedangkan untuk 4 kasus yang Non TO adalah IA Als Idi dengan laporan polisi sebanyak 3 TKP dusun Sinar Gunung Desa Riau Kecamatan Riau Sulit dan Desa kayu Besi Kecamatan Puding Besar dan Rumah Dinas RS Jiwa Kelurahan Parit Padang Sungailia. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” jelas AKP Zulkarnain.
Kedua Tersangka Sar Als Kediweng dan Ra Als Kenong dengan Tkp pelabuhan Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu dengan melanggar pasal 363 KUHPidana.
“Dari keberhasilan ungkap kasus yg dilakukkan Sat Reskrim Polres Bangka semua ini tidak lepas dari peranserta masyarakat dalam menjaga kamtibmas dan memberikan informasi,” ujar AKP Zulkarnain.