Jakarta, Asatu Online – Manggala Garuda Putih (MGP) resmi melaporkan BKD dan TAP Jabar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis 8 Desember 2022.
“Adapun permasalahan yang dilaporkan oleh Manggala Garuda Putih melalui Agus Satria sebagai Kabiro Investigasi MGP, mengungkapkan bahwa Sistem Merit atau Married Sistem dengan kepentingan para pemangku kebijakan di Jawa Barat yang telah ditetapkan sebagai Juara Sistem Merit pada tahun 2021 dengan level Sangat Baik seakan menjadi secercah harapan dalam penempatan Jabatan berdasarkan kualifikasi,” ungkap Agus Satria dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12).
“Selain itu, kompetensi maupun kinerja secara Objektif tanpa memandang SARA, namun hal tersebut hanya sebatas pemenuhan dokumen dan sistem aplikasi SIMJAWARA yang menjadi legalisasi praktek penunjukan jabatan berdasarkan kolusi dengan modus baru,” tambah Agus.
Agus memaparkan beberapa contoh berdasarkan keterangan tertulis antara lain :
1. Penempatan Jabatan tidak Objektif berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja
2. Pengisian Eselon 2 penuh manifulatif, Yuke yang digadang-gadang akan menjadi eselon 2b di Biro Perekonomian secara Kualifikasi sangat tidak sesuai dikarenakan yang bersangkutan seorang Sarjana Teknik.
“Padahal dalam Permenpan 409 dijelaskan, Kepala Biro Perekonomian yang diturunkan dari Asisten Perekonomian harus memiliki Kualifikasi Manajemen dan Ekonomi sedangkan syarat pendidikan adalah mutlak,” terangnya.
Sementara itu, kalau dilihat dari orang – orang yang berlatar belakang ekonomi sangat banyak yang mumpuni bahkan, Tita Nuroswita yang merupakan kandidat 3 besar Open Bidding dengan kemampuan yang baik kenapa bisa tersisih, ucap Agus.
Lanjut Agus menjelaskan dari beberapa sumber faktor kedekatan Yuke dengan yeri yanuar kepala BKD, Asep Aang Tim Aklerasi Pembangunan (TAP) dan Ajum menjadi salah satu kuncinya. Apabila dibedah yang katanya kualifikasi pendidikan menentukan sangat jauh Yuke dibandingkan dengan kandidat lain Yuke hanya lulusan sekolah swasta sedangkan kandidat lain bersekolah di sekolah negeri dengan prestasi yang bagus.
Oleh karena itu, “Sistem SIMJAWARA yang dibuat untuk legalisasi Jawara Gubernur Sistem yang dibuat Teten dan Ajum TAP merupakan legalisasi terhadap penyimpangan karier PNS seakan sistem ini adalah dewa padahal sistem ini ternyata bisa diutak-atik oleh orang termasuk pembohongan asesmen dan prosentase bobot penilaian,” jelasnya.
Agus menegaskan dengan memperhatikan pemaparan di atas, kami sudah bisa menduga, bahwa telah terjadi KKN dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi tersebut yang hanya di jadikan lahan gratifikasi untuk kepentingan para oknum BKD prov Jawa barat.
Sementara itu Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Melalui Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) kami memohon dengan sangat demi penyelamatan anggaran pemerintah yang bersumber dari masyarakat agar bisa di selamatkan.
Dan kami pun memohon kepada As Pidsus segera membentuk team penyelidikan terkait rotasi dan mutasi yang di duga telah terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yaitu :
• Mendesak As Pidsus segera membentuk team pencari pakta untuk melakukan penyelidikan telah terjadinya KKN rotasi mutasi di pemerintahan provinsi Jawa Barat.
• Segera memanggil oknum BKD Aang untuk diperiksa, secara informasi Sdr Aang dan Juanda sebagai orang bertanggung jawab dalam proses rotasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jawa Barat.
• Segera memanggil jajaran pengurus Team Akselerasi Pembangunan Jawa Barat, dari informasi di duga oknum Tim Tap Aang sebagai pengepul rotasi mutasi serta pelaku usulan untuk ASN yang juga menerima Rotasi Mutasi.