Kejagung RI Bidik Mantan Pejabat Dinkes Jabar di KKN BTT Covid 2020

  • Bagikan

Jakarta, Asatu Online – Kabiro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria menginginkan adanya transparansi mengenai serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan KKN berdasarkan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.

Serangkaian tersebut melalui upaya koordinasi diantaranya Koordinasi supervisi, Koordinasi monitoring, Koordinasi penyelidikan, Koordinasi penyidikan, Koordinasi penuntutan, dan Koordinasi pemeriksaan dalam persidangan di pengadilan Tipikor.

Hal ini merupakan sebagai salah satu amanah masyarakat, yang berkomitmen penuh antikorupsi, dan sejak diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujar Agus Satria berdasarkan keterangan tertulis, Senin (28/11) siang.

Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) merupakan suatu perkumpulan masyarakat yang peduli akan anti korupsi yang selalu eksis berpartisipasi mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari segala penyimpangan Hukum dan KKN, imbuhnya

Menurut, Agus Satria sebagai masyarakat peduli anti Korupsi berfungsi pula sebagai kontrol sosial dan menyalurkan aspirasi masyarakat melakukan kinerja secara proporsional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat secara bermartabat.

Sehingga dapat tercipta kehidupan yang taat dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan melalui Undang – Undang, Peraturan – Peraturan, dan Ketentuan serta Kebijakan.

Dengan demikian atas dasar landasan hukum dan norma – norma tersebut, kami mengharapkan adanya penjelasan yang terang sebagai jawaban surat yang kami layangkan untuk disampaikan kepada Publik agar tidak menimbulkan prasangka / spekulasi negatif tentang permasalahan yang akan muncul, tutur Agus Satria.

Sementara itu kedatangan kami beberapa waktu lalu di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI tidak lain adalah melaporkan para oknum pejabat antara lain ialah :
1. Provinsi Jawa Barat.
2. Dinkes Provinsi Jawa Barat.
3. Salah satu Kasi pada saat btt Covid ikut terlibat berhubungan dengan pengusaha.
4.Tim Aklerasi pembangunan Jabar.
5. Istri Gubernur Jawa Barat
6. Pihak Perusahan Yang Terkait Belanja Tidak Terduga.

Kami Ormas Manggala Garuda Putih (MGP), percaya pada kinerja Kejagung RI akan melakukan tindakan sesuai dengan tupoksinya, tuturnya

Agus menegaskan hal ini dilakukan bahwa adanya IndikasiPerbuatan Melawan Hukum Pada Pekerjaan Barang dan Jasa Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 1.2.3 dan 4 tahun anggaran 2020 mencapai 500 miliar dan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI untuk segera membidik mantan pejabat Dinkes Jabar,” tegas Agus Satria.

Kemudian, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP)Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa dalam Rangka Penanganan Covid – 19, tambah Agus Satria….(*)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *