Terkait Kredit Macet di BPRS Bangka, YD Memenuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejari Bangka

  • Bagikan

Kantor Bank BPRS Bangka (foto : dokumentasi asatuonline.id)

Sungailiat, Asatu Online – Terperiksa kasus kredit macet di Bank BPRS Bangka YD ahirnya memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka (Pidsus Kejari Bangka), Kamis (3/11). Padahal sebelumnya YD ini sempat mangkir dari pemeriksaan.

YD diperiksa selama Delapan Jam di Kejaksaan Negeri Bangka, sementara status YD sampai saat ini masih Saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka Noviansyah, SH membenarkan bahwa YD memenuhi panggilan Penyidik Kejari Bangka.

” Iya ada YD sedang diperiksa dari pagi sampai siang,” tutur Kasi Pidsus Kejari Bangka, Kamis (3/11) melalui pesan Whats App.

Mantan Kasi BB Kejari Bangka Tengah ini menjelaskan, saat ini status YD masih sebagai saksi.

“YD diperiksa sebagai saksi,” imbuh Noviansyah.

Sebelumnya sudah diberitakan, YD bersama mantan Istrinya HT diduga terlibat kredit macet di Bank BPRS Bangka senilai 3,250 Miliar pada tahun 2010.

Pinjaman HT di BPRS Bangka senilai 1,250 Miliar. Dana itu digunakan HT untuk membeli lahan kosong di Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Dan lahan itu dijadikan agunan. Namun sampai saat ini diduga lahan itu bermasalah.

Sementara itu pinjaman YD di Bank BPRS Bangka senilai Dua Miliar Rupiah, dana tersebut digunakan YD untuk mengerjakan proyek di IAIN SAS Bangka Belitung tahun 2010.

Berdasarkan informasi, proyek yang dikerjakan YD itu proyek Gedung Rektorat, dan proyek itu sempat menjadi temuan Irjen. Sekarang menjadi Gedung Pasca Sarjana, proyek tersebut dibiayai dengan dana hibah.

 

 

Loading

Penulis: TamaEditor: Herman
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *