Tak Berizin! PT. MSS di Segel Satpol PP

  • Share

Serang, Asatuonline.id – Satpol PP Kabupaten Serang, menyegel perusahaan fabrikasi baja PT Mitra Super Struktur di Desa Junti, Kecamatan Jawilan karena tidak berizin.

Asep Sae Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga kali kepada pemilik pabrik.

“Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi proses perizinan baru kita buka,” kata Asep, Kamis (27/10/2022).

Sementara Camat Jawilan Deni Firdaus mengatakan berdasar laporan masyarakat diduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri didapati bahwa dugaan tersebut terbukti.

“Mereka sudah beroperasi selama 7 tahun. Sebelumnya kita lima bulan kebelakang sudah memanggil bahkan turun ke perusahan terkait izin ini namun tidak diindahkan,” katanya.

“Kemudian kami menyampaikan ke pimpinan diatas dilakukan penegasa sehingga hari ini disegel,” Sambung Camat.

Lanjut Camat, bahwa pemerintah kecamatan Jawilan siap membantu jika kedepan pihak perusahaan mau mengurus perizinan.

“Jangankan perusahaan UMKM aja harus berizin, kami siap membantu sepanjang perusahaan kooperatif maka dari itu kami menghimbau kepada pemilik untuk mengurus perizinannya,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Serang, DLHK, Polsek Jawilan, Koramil Kopo-Jawilab dan Kepala Desa Junti.

Loading

Writer: Dyt
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *