Dit Polairud Polda Babel Amankan Satu Ponton TI Apung Jenis Tower di Perairan Tengkorak Sungailiat

  • Bagikan

Foto: Ponton TI Apung jenis Tower yang diamankan Dit Polairud Polda Babel

Bangka, Asatu Online – Ponton TI Apung jenis Tower yang beroperasi di wilayah IUP PT. Timah Tbk di Perairan Tengkorak Sungailiat Kabupaten Bangka diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (20/10/22).

Diamankan Ponton TI Apung jenis Tower tersebut dilakukan atas Laporan Informasi yang diterima oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan diamankan Ponton di Perairan tersebut dilakukan usai Anggota Subsatgas Polairud Polda Babel melaksanakan patroli di seputaran Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran,” kata Maladi.

Maladi mengungkapkan, pada saat diamankan, Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Ponton tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Tim menemukan bahwa Izin atau SPK yang dikeluarkan oleh PT. Timah tidak berlaku lagi di Perairan tersebut.

“Usia diperiksa, Tim langsung mengamankan 1 (satu) unit Ponton dan Saudara FF beserta 4 (empat) orang pekerja,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan bahwa 1 (satu) unit Ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada dibawah naungan CV. Bangka Mineral Mining yang bermitra dengan PT. Timah. Selain itu, FF juga mengetahui adanya surat dari PT. Timah tentang larangan beroperasi dilokasi tersebut dari pihak CV. Bangka Mineral Mining.

Diketahui juga, bahwa pada tanggal 07 Oktober 2022 PT. Timah Tbk ada mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

“Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelasnya.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *